CSR Lampu Jalan Bank Bengkulu Sesuai Prosedur
DOK/CE Penyerahan CSR lampu jalan Secara Simbolis pada September 2021 lalu.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup, Yeri Ariansuri menyampaikan jika Corporate social responsibility (CSR) lampu jalan yang diberikan kepada Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2021 lalu diakuinya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini setelah CSR lampu jalan tersebut ramai diperbincangkan di Rejang Lebong.
"Kita tegaskan jika penyaluran sesuai SOP, dan untuk pemanggilan Polda kita membenarkan adanya itu dan saya sudah menyampaikan apa yang mereka pertanyakan," sampainya.
Dikatakannya, jika penyaluran sudah sesuai dengan prosedur dimana uang tersebut dari Bank Bengkulu pusat berpindah rekening langsung ke pihak ketiga yang menjadi pihak pelaksana, sehingga tidak ada campur tangan sedikit pun uang tersebut ke Bank Bengkulu Curup maupun Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bupati RL Ikuti DLA di Singapura, Terpilih Bersama 20 Kada se-Indonesia
BACA JUGA:Klinik Caesar Jalin MoU dengan BPJS
Dimana dalam hal ini Bank Bengkulu hanya sebatas menyalurkan anggaran tersebut, yakni sebatas penandatangan berita acara, namun untuk pengerjaan dan teknis lainnya ini bukan lagi urusan Bank Bengkulu melainkan sudah menjadi urusan Pemkab Rejang Lebong dan leading sektornya.
"Dan untuk CSR ini murni uang Bank Bengkulu, bukan uang Pemkab Rejang Lebong, namun Bank Bengkulu berkewajiban untuk menyalurkan CSR sesuai aturan perundangan - undangan dan Pemkab Rejang Lebong selaku salah satu pemegang saham, tentu mereka berhak mengajukan untuk mendapat CSR, begitu juga dengan sejumlah pihak lain, yang masuk dalam poin aturan pemberian CSR," ungkapnnya.
Hal ini dipertegas pihaknya, pasalnya kemarin pihaknya melihat adanya kekeliruan dengan menganggap jika CSR itu dikeluarkan dari anggaran dividen pemkab Rejang Lebong, sedangkan hal tersebut mutlak uang Bank Bengkulu.
Serta pada tahun 2021 lalu, bukan hanya lampu jalan saja, namun ada beberapa CSR yang disalurkan dalam bentuk lain, mulai dari Sembako, Bantuan Persirel, Lampu Jalan dan Tenis Meja.
BACA JUGA:Proyeksikan Belanja 2023
BACA JUGA:Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
"Kami juga memberikan sesuai yang diajukan pihak pemkab, mereka ajukan ke kita, jika ajukan ke pusat, disetujui pusat, maka uang tersebut disalurkan langsung dari pusat," pungkasnya.
Sumber: