Nasib Honorer Satpol PP Belum Jelas, Andrian: Tunggu Arahan Pusat
Dok/CE Anggota Satpol PP saat melakukan pengamanan di wilayah Lebong.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penghapusan tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah. Mengamankan 2023 nanti seluruh honorer akan dihapuskan.
Menyikapi edaran tersebut, muncul kecemasan terhadap nasib sebanyak 140 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Lebong.
Yang mempertanyakan apakah mereka akan tetap dipekerjakan atau malahan akan dirumahkan imbas dari edaran tersebut.
Kasat Pol PP Lebong, Andrian Aristiawan SH mengatakan, jika pihaknya belum bisa menyampaikan perihal tersebut, karena sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait dengan penerapan SE tersebut.
BACA JUGA:Benarkah Honorer Batal Dihapus ?
BACA JUGA:2023, Honor Guru Ngaji Dianggarkan
"Kami masih berkonsultasi dan menunggu arahan dan kebijakan dari pusat, tentunya harapan kami, anggota Satpol PP dari honorer ini masih dapat diberi kesempatan untuk bekerja, bagaimana teknisnya seperti diangkat menjadi PPPK atau tetap dipertahankan dengan status honorer," kata Kasat.
Menurut Kasat, beriring dengan waktu, kebutuhan personil Pol PP dirasakannya sangat diperlukan, Bahkan dari jumlah anggota yang ada saat ini masih dirasakan kurang.
"Yang pasti tidak dapat dibayangkan jika kemudian anggota yang ada ini dihapuskan. Sebab jika mengandalkan anggota yang berstatus ASN, kami hanya memiliki 27 personil saja, jelas tidak akan sanggup untuk bekerja maksimal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan anggota Satpol PP tidak masuk dalam kategori honorer yang dihapus pada tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Pemkab Berencana Datangkan UAS
BACA JUGA:Waktu Tinggal 1 Pekan, 19 Desa Belum Ajukan DD Tahap III?
Sebab keberadaan anggota Pol PP di daerah termasuk di Kabupaten Lebong, sangat dibutuhkan.
"Kita masih menunggu petunjuk pusat, tetapi kita berharap justru ada peningkatan status anggota Pol PP. Karena keberadaannya dibutuhkan," pungkasnya.
Sumber: