Belum Terdaftar JKN, Anggaran BPJS Perangkat 52 Desa Jadi SILPA
==Suradi Rifai SP MSi==--
REJANG LEBONG. CURUPEKSPRESS.COM - Belum terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 4 persen yang disediakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada perangkat 52 desa yang belum terdaftar JKN tersebut, dipastikan jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai Sp MSi, jika jarak dari proses pengajuan dan pencairan anggran 4 persen untuk BPJS tersebut adalah 3 bulan.
Sehingga jika pengajuan dilaksanakan pada akhir Oktober, November dan Desember, maka proses pemberkasan yang dilakukan tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga bisa dikatakan, untuk perangkat di 52 desa yang belum terdaftar di JKN itu dianggap belum menyerahkan berkas pengajuan.
Untuk itulah sampai saat ini masih tersisa 52 desa lagi perangkat yang belum terdaftar JKN.
BACA JUGA:Santriwati Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan Visum Et Psikiatri
BACA JUGA:Karyawan Pabrik Tahu Tewas Mengenaskan, 4 Saksi Diperiksa Polisi
"Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, saat ini memang masih ada 52 desa lagi yang perangkatnya belum terdaftar JKN. Dimana anggaran 4 persen BPJS yang disediakan melaui APBD akan dikembalikan terlebih dahulu ke SILPA," sampai Suradi.
Masih dikatakan Suradi, dikarenakan anggaran tersebut dikembalikan ke SILPA. Perangkat desa dari 52 desa yang belum terdaftar di JKN tersebut dapat mengusulkan kembali pendaftaran JKN di Tahun 2023 kepada pihaknya.
Dimana di Awal Tahun 2023 mendatang, proses pengajuan pemberkasan pendaftaran JKN akan mulai diinput kembali.
"Untuk pengajuan kembali pendaftaran JKN, itu akan dilaksanakan di awal Tahun 2023 mendatang, dimana anggaran yang dikembalikan ke SILPA tersebut akan diambil kembali pada APBD 2023 mendatang," ucapnya.
BACA JUGA:Sempat Nongkrong Bersama Saudara Kembar Korban
BACA JUGA:DWP Dituntut Lebih Aktif, Sukseskan Pembangunan Daerah
Berkenaan dengan hal tersebut Suradi mengingatkan, agar masing-masing perangkat desa pada 52 desa yang belum terdaftar di JKN.
Segera mempersiapkan semua pemberkasannya untuk diajukan kepada pihak PMD. Jangan sampai nanti terlambat lagi mengajukan berkas pendaftaran JKN sampai batas waktu yang ditetapkan.
"Sangat disayangkan jika perangkat desa tidak terdaftar pada JKN yang sudah disediakan BPJS. Untuk itu sejak dini saya mengingatkan agar perangkat desa mempersiapkan berkasnya," sampai Suradi.
Disisi lain Suradi juga mengatakan, meskipun perangkat pada 70 desa lainnya sudah terdaftar di JKN. Namun masih banyak yang BPJS nya belum aktif karena anggaran yang disediakan belum dicairkan.
BACA JUGA:BPKD Maksimalkan Capaian PAD
BACA JUGA:SDN 2 Rejang Lebong, Gelar Pekan Prestasi Centre
Sehingga BPJS baru bisa diaktifkan kembali pada awal tahun 2023 mendatang.
"Berdasarkan data yang terhimpun, memang sudah ada perangkat dari 70 desa yang sudah mengusulkan pendaftaran JKN. Namun belum semuanya aktif dikarenakan masih ada banyak perangkat yang terlambat melakukan pencairan BPJS tersebut. Untuk itu kedepannya proses pendaftaran dan pencairan harus bisa diikuti sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," singkat Suradi.
Sumber: