43.300 Warga RL Masih Miskin

43.300 Warga RL Masih Miskin

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 43.300 jiwa di Kabupaten Rejang Lebong masih masuk dalam kategori miskin.

Disebutkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rejang Lebong, jika data tersebut diperoleh dari hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) pada tahun 2021 lalu.

Dimana angka penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 15,85 persen dari total penduduk yang ada sebanyak 276.645 jiwa di tahun 2021.

"Sejak tahun 2020 sampai 2021 tampak tidak ada perubahan jumlah pada angka kemiskinan di Rejang Lebong, yang mana warga miskin mencapai 43 ribu lebih," sampai Kepala BPS Kabupaten Rejang Lebong, Rialdo Eka Putera.

Adapun untuk tahun ini lanjut Rialdo, pihaknya baru saja mulai melakukan pendataan dan survei ulang terhadap masyarakat Rejang Lebong sebanyak 620 keluarga untuk dijadikan sebagai sample.

BACA JUGA:Mediasi Soal Pemblokiran Jaringan, Warga Tuntut CMI Ganti Rugi Rp 300 Juta

BACA JUGA:BB 25 Perkara Dimusnahkan

Hal itu dilakukan tentu untuk mengetahui apakah ada perubahan angka kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong dalam kurun waktu setahun terakhir.

Sambungnya, proses pendataan akan memakan waktu yang cukup lama, terhitung sejak bulan Maret lalu sampai bulan September mendatang. Yang mana umumnya hasil pendataan atau survei tersebut baru bisa diketahui pada bulan Oktober.

"Hasil dari Susenas baru akan ketahuan antara akhir bulan September atau awal bulan Oktober," katanya.

Lebih lanjut Rialdo menjelaskan, ada sejumlah indikator dalam menentukan seseorang masuk dalam katergori miskin.

Pertama, untuk mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar.

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan orang dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.

BACA JUGA:Jelang Nataru Dinkes Lebong Siagakan Nakes

BACA JUGA:Asik.. !! TPP Segera Cair

Kedua, garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari.

Ketiga, garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk papan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.

Keempat, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:Bupati Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Bela Negara

BACA JUGA:KPP Pratama Curup Raih Penghargaan KPT, Se-Kanwil dan Lampung

Adapun garis kemiskinan jika berkaca pada tahun 2021 lalu rata-rata pengeluaran baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 487.490 per bulannya.

"Sederhananya adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran perbulan baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 487.490, artinya orang itu masuk ke dalam kategori miskin," tandasnya.

Sumber: