Mediasi Soal Pemblokiran Jaringan, Warga Tuntut CMI Ganti Rugi Rp 300 Juta

Mediasi Soal Pemblokiran Jaringan, Warga Tuntut CMI Ganti Rugi Rp 300 Juta

NICKO/CE Suasana pelaksanaan kegiatan mediasi soal pemblokiran perangkat jaringan di ruang rapat bupati RL.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Selasa 20 Desember kembali memfasilitasi pertemuan antara PT Centratama Menara Indonesia (CMI) dengan warga Kelurahan Dusun Curup dan Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara soal pemblokiran perangkat jaringan di lokasi tower Desa Batu Dewa.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Bupati Rejang Lebong tersebut yang dihadiri Jajaran Pemkab Rejang Lebong dan unsur Forkopimda tersebut, warga yang bersangkutan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada pihak PT CMI.

Disampaikan Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid yang hadir pada kegiatan mediasi tersebut, sudah seharusnya kegiatan mediasi ini dilakukan agar permasalahan yang ada tidak berlarut-larut dan sampai ke ranah hukum.

BACA JUGA:Warga Blokir Menara Telekomunikasi, Diduga Terkait Kompensasi

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Blokir Menara Telekomunikasi

Karena berdasarkan permintaan dari warga yang bersangkutan, mereka hanya ingin keadilan dari kompensasi yang diberikan dari pihak CMI.

"Sesuai dengan permohonan dan permintaan warga, kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi demi mendapatkan solusi terbaik terhadap persoalan pemblokiran jaringan yang dilakukan oleh warga. Dimana dari hasil mediasai yang dilakukan, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada pihak CMI," ujar Pranoto.

Sementara itu disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH yang juga turut hadir pada pelaksanaan mediasi, permintaan warga sudah seharusnya dipenuhi.

Karena jika dilihat dari penjelasan kedua belah pihak, memang terdapat ketidak adilan pemberian kompensasi yang dilakukan oleh pihak CMI.

BACA JUGA:Pranoto: Buka Blokir Menara, Janji Fasilitasi Mediasi

BACA JUGA:BB 25 Perkara Dimusnahkan

Sehingga wajar saja menurutnya jika warga yang bersangkutan murka dan menuntut ganti rugi terhadap hal tersebut.

"Dari penjelasan yang disampaikan kedua belah pihak, kompensasi ganti rugi sejak didirikannya tower perangkat jaringan memang belum lah merata. Karena dari 25 KK yang berada di raidus tower, hanya 5 KK yang mendapatkan uang kompensasi ganti rugi dari pihak CMI. Jadi wajar saja jika warga lainnya menuntut ganti rugi, dan mempertanyakan soal kompensasi kepada pihak CMI. Terlebih lagi seperti yang kita ketahui bersama tujuan CMI sendiri adalah untuk berbisnis," sampai Mahdi.

Lebih lanjut Mahdi juga menegaskan, agar secepatnya pihak CMI melakukan ganti rugi sesuai dengan permintaan warga.

Karena jika tidak juga diselesaikan secepatnya, bisa saja persoalan tersebut dibawa menjadi persoalan hukum.

"Dari hasil mediasi yang dilakukan, saya rasa pihak CMI harus memberikan ganti rugi saja kepada warga yang menuntut secara merata, sesuai dengan permintaan. Karena berdasarkan keterangan yang saya terima, sejak awal memang 20 KK yang berada di radius tower belum pernah menerima uang kompensasi sekalipun dari pihak CMI," tegas Mahdi.

BACA JUGA:Jelang Nataru Dinkes Lebong Siagakan Nakes

BACA JUGA:Asik.. !! TPP Segera Cair

Mahdi juga mempertegas, jika tiba saatnya pihak CMI melakukan ganti rugi kepada 20 KK yang berada di radius tower.

Dirinya bersama pihak Pemkab menginginkan, agar penyerahan kompensasi ganti rugi juga dilaksanakan ruang rapat bupati agar permasalahan yang ada clear dan tidak berbuntut.

"Secepatnya kami minta agar pihak CMI menyelesaikan persoalan yang terjadi ini. Dimana sesuai dengan kesepakatan bersama, pihak CMI harus ganti rugi Rp 300 juta kepada warga yang bersangkutan. Untuk itu nantinya, kami juga minta agar pelaksanaan pembagian kompensasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat bupati dan disaksikan oleh jajaran Pemkab serta unsur Forkopimda," terangnya.

Jaringan Tetap Diblokir Sampai Ganti Rugi Terlaksana

DI SISI lain disampaikan oleh Ketua RT 1 Kelurahan Dusun Curup M Azhari kepada CE, berdasarkan hasil mediasi memang tuntutan Rp 300 juta yang dilakukan pihaknya kepada PT CMI didukung oleh Pemkab dan juga Unsur Forkopimda Rejang Lebong.

Namun sampai tuntutan tersebut dipenuhi, pihaknya tidak akan membuka gembok pemblokir jaringan sesuai dengan yang disepakati bersama oleh pihak CMI dan Polsek Curup beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bupati Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Bela Negara

BACA JUGA:KPP Pratama Curup Raih Penghargaan KPT, Se-Kanwil dan Lampung

"Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada pihak Pemkab Rejang Lebong dan juga seluruh unsur Forkopimda yang sudah memberikan fasilitas kepada kami untuk melakukan mediasi. Sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 15 juta per KK nya kepada pihak CMI, sehingga total ganti rugi yang harus dikeluarkan sebesar Rp 300 juta untuk 20 KK. Dimana sebelum ganti rugi tersebut dilaksanakan, kami akan tetap memblokir jaringan yang ada," sampainya.

Azhari juga mengharapkan, agar pihak Pemkab juga bisa terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Karena pihak pemkab bersama unsur forkopimda merupakan penengah sekaligus saksi pada pelaksanaan mediasi yang dilakukan kemarin.

"Harapan kami persoalan ini bisa segera dituntaskan sesuai dengan kesepakatan. Untuk itu kami juga menginginkan agar pihak Pemkab maupun perwakilan rakyat dapat terus mendampingi," ucapnya.

PT CMI Akan Diskusikan Permintaan Warga

SAAT dikonfirmasi oleh CE, pihak PT CMI yang dalam hal ini diwakili oleh Beni mengatakan, jika pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu kepada pimpinan berkenaan dengan tuntutan ganti rugi yang diminta warga.

Karena berdasarkan permintaan pimpinannya, pada mediasi kemarin PT CMI seharusnya tidak mengeluarkan ganti rugi sepeserpun.

"Kami akan melaporkan hasil pertemuan mediasi ini terlebih dahulu kepada pimpinan kami. Dimana kami juga akan memberikan kabar lanjutan berkenaan dengan hasil diskusi yang kami lakukan nantinya," singkat Beni. 

Sumber: