Dilepasliarkan Hewan Ternak Akan Dilelang
Dok/CE Satpol PP Lebong saat melakukan penangkapan terhadap hewan ternak yang lepas liar--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Peringatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebong, khususnya yang memiliki hewan ternak kaki empat, seperti kambing, sapi, kerbau dan sejenisnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong No 15 Tahun 2007 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak Kaki Empat, yang kedapatan melepasliarkan hewan ternaknya dan dibiarkan berkeliaran di lingkungan masyarakat apa lagi sampai mengganggu ketertiban masyarakat umum, hewan ternak tersebut akan ditertibkan, serta akan dilakukan lelang, yang uang hasil lelangnya akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Karenanya, jika tidak mau hewan ternaknya terjaring penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebaiknya untuk tidak dilepas liarkan.
Demikian disampaikan Kasat Pol PP Lebong, Andrian Aristiawan SH.
BACA JUGA:Tahun 2023, Perbup KTR Bakal Dirancang
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai
"Tugas kami melakukan pengawasan dan menjalankan terhadap seluruh Perda yang ada di Lebong ini, Salah satunya Perda No 15 Tahun 2007 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak Kaki Empat," sebut Andrian.
Dalam penerapan perda tersebut tegas Andrian, pihaknya diberikan wewenang untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak khususnya hewan kaki empat, yang sengaja atau tidak sengaja oleh pemiliknya dilepas liarkan.
Karena keberadaan hewan ternak kaki empat yang lepas liar, tidak hanya mengganggu keindahan kota tapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum.
"Berdasarkan perda tersebut, jika ditemukan ada hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum maka hewan tersebut akan kami tertibkan dan kami amankan," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Izin RSUD RL, Akhirnya Kewajiban Pemkab RL Tuntas
BACA JUGA:4 Hari Tembus 500 Lebih Pendaftar, Seleksi PPS dengan Sistem CAT
Terhadap hasil penertiban itu tegas Andrian,hewan ternak dapat saja dikembalikan kepada pemilik semula dengan cara dilakukan penebusan, dalam proses lelang. Yang mana uang hasil lelang tersebut akan masuk ke Kasda menjadi PAS.
"Karenanya kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk dapat tidak melepasliarkan hewan ternaknya.
Disisi lain Kapolres Lebong, AKBP Awilzan Sik melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo STrK, juga memberikan himbauan serupa, agar masyarakat tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat umum apalagi hingga ke jalan raya.
Karena menurutnya, keberadaan hewan ternak di jalan raya dapat menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara.
BACA JUGA:Antisipasi Krisis Guru di RL, Bupati Usulkan Penambahan Kuota PPPK Guru
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun 2.000 Jiwa, Ini Upaya Pemkab Rejang Lebong
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak agar betul-betul menjaga hewan peliharaannya, jangan sampai berkeliaran di jalan, karena sangat merugikan bagi para pengendara," kata Kasat.
Tegas Kasat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 1368 KUH Perdata, pemilik binatang atau siapa yang memakainya, selama binatang atau dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada dibawah pengawasan ataupun tersesat atau terlepas dari pengawasan.
Sumber: