Tahun 2023, Perbup KTR Bakal Dirancang

Tahun 2023, Perbup KTR Bakal Dirancang

DOK/CE Kabid P2P, Titin Verayensi SKM--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upaya untuk menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lebih optimal lagi.

Disampaikan Plt Kadinkes Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria SKM melalui Kabid P2P, Titin Verayensi SKM, bahwa di tahun 2023 mendatang pihaknya akan kembali merancang peraturan bupati (Perbup) tentang penerapan KTR di Kabupaten Rejang Lebong.

"Tahun depan kita berencana akan merancang Perbup tentang penerapan KTR. Dimana sebelumnya kita sudah ada peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang KTR tersebut," ucapnya.

Adapun tujuan dirancangnya Perbup, kata Titin, untuk lebih mempertegas dan mempertajam tentang sanksi yang berlaku bagi pelanggar dari program KTR di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Rejang Lebong jadi Percontohan KTR se-Provinsi

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai

"Jadi lewat Perbup itu nanti, akan lebih mempertajam sanksi-sanksi yang berlaku untuk menindak orang-orang yang melanggar aturan," tuturnya.

Titin juga menjelaskan, adapun kawasan yang sudah tercover dalam KTR di Kabupaten Rejang Lebong diantaranya seperti kawasan perkantoran, sekolah/kampus, tempat ibadah, dan objek-objek wisata.

"Untuk kawasan pasar memang belum bisa optimal karena proses atau tahapan untuk menerapkan KTR di kawasan itu tidaklah mudah. Sebab di sana tempat bertemunya orang dari berbagai daerah dalam kepentingan umum," terangnya.

Bahkan belum lama ini lanjutnya, Dinkes Kabupaten Rejang Lebong menerima kunjungan dari Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang melakukan kaji tiru program KTR.

BACA JUGA:Soal Izin RSUD RL, Akhirnya Kewajiban Pemkab RL Tuntas

BACA JUGA:4 Hari Tembus 500 Lebih Pendaftar, Seleksi PPS dengan Sistem CAT

"Belum lama ini kita dapat kunjungan Dinkes Benteng, dimana mereka ingin kaji tiru atau mencontoh daerah kita yang sudah berhasil menjalani program KTR," tuturnya.

Lebih jauh Titin mengatakan, Pemkab Rejang Lebong telah berhasil merealisasikan program KTR di tempat-tempat umum.

Hal ini dibuktikan dengan telah mendapat penghargaan di tingkat nasional sebagai daerah yang sudah menerapkan KTR pada tahun 2019 lalu.

"Kita sudah pernah terima penghargaan nasional untuk KTR ini," ujarnya.

Dirinya menambahkan, suatu kebanggaan ketika daerah lain datang dan Pemkab Rejang Lebong menjadi rujukan di tingkat provinsi. Ini mengartikan bahwa program-program Pemkab Rejang Lebong yang di prakarsai Dinkes diakui oleh daerah luar.

Sumber: