Siap-siap Pendaftaran PPS Tinggal 4 Hari Lagi

Siap-siap Pendaftaran PPS Tinggal 4 Hari Lagi

HABIBI/CE Help Desk pendaftaran Badan ad hoc KPU Kabupaten Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini masih membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Dimana waktu pendaftaran, tinggal 4 hari yang mana pendaftaran akan berakhir pada tanggal 30 Desember mendatang.

"Seharusnya pendaftaran PPS ini akan berakhir pada besok (hari ini, red), namun sesuai instruksi dari KPU Pusat, pendaftaran PPS diperpanjang hingga 30 Desember," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos.

Dengan waktu perpanjangan yang diberikan ini, artinya masih ada waktu bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pendaftaran PPS. Dimana menurut Ujang, jika animo masyarakat untuk menjadi PPS terbilang tinggi.

BACA JUGA:1.627 Sertifikat PTSL Mulai Disalurkan

BACA JUGA:6 Poktan Dibantu Rp 600 Juta, BRI KC Curup

"Untuk animo masyarakat, cukup tinggi. Karena setiap hari sejak dibuka pendaftaran, sekretariat Help desk Badan Ad hoc selalu dipadati pendaftaran," sampainya.

Sementara itu, sebut Ujang jika PPS yang akan direkrut untuk Pemilu tahun 2024 mendatang jumlah nya 468 orang yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana masing-masing desa maupun kelurahan, ada 3 orang yang akan direkrut.

Adapun syarat untuk menjadi PPS diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai kebijakan nasional, UUD RI 1945, NKRI.

BACA JUGA:Jasa Pengawalan Gratis Tetap Berjalan

BACA JUGA:Wisatawan Serbu Objek Wisata, Akses Lalulintas Lancar

Kemudian Bhinneka Tunggal Ika serta ambisi Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selanjutnya tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan setidaknya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat bukti dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Sumber: