Jaksa Bongkar Kasus Korupsi DD/ADD Rp 576 Juta

Jaksa Bongkar Kasus Korupsi DD/ADD Rp 576 Juta

DOK/CE Arya Marsepa SH--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong membongkar indikasi dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Rejang Lebong.

Dari informasi yang diterima CE, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 576.888.320.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH membenarkan informasi tersebut.

Pihaknya mengatakan kasus korupsi yang saat ini tengah diusut yakni kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Lubuk Tunjung tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Catat Cara Penyaluran Rp 200 Juta untuk Kelurahan

BACA JUGA:1 Desa di Curup Gagal Cairkan DD Tahap 3

"Saat ini status dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2020, sudah naik dari lid menjadi dik," ujarnya. 

Dimana sebut Arya, jika saat ini pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian  negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. 

"Dari informasi yang kami terima, hasil auditnya sudah keluar. Nilainya mencapai Rp 576 juta lebih," sampainya. 

Lebih jauh kata Arya, jika kasus tersebut diduga juga melibatkan mantan Kades setempat yakni SA. Yang mana SA saat ini juga sedang dalam proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu dengan kasus dugaan penyelewengan DD/ADD Lubuk Tunjung tahun 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 506.890.600.

BACA JUGA:Realisasi Pajak KPP Pratama Curup Over Target Rp 224,3 Miliar

BACA JUGA:Awal Tahun Ini Ribuan TKS Dirumahkan

"Untuk kasusnya tahun 2021, saat ini dalam proses persidangan dengan agenda penuntutan. Dimana jika ditotal, dari 2 tahun anggaran tersebut kerugian negaranya Rp 1 Miliar lebih," pungkasnya.

Sumber: