Camat Diminta Segera Usulkan Nama Calon Pjs Kades
Adit/CE Rapat Pilkades bersama 12 Camat di ruang aula PMD Lebong.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Para camat se Kabupaten Lebong, diminta untuk segera mengusulkan nama-nama yang akan diusulkan menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang telah berakhir masa jabatannya hingga saat ini.
Ini disampaikan Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanya SSos MSi, setelah menggelar rapat bersama 12 Camat di Kabupaten Lebong, terkait ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 yang akan diikuti oleh 65 desa.
"Ini adalah sebagai wujud kita agar roda pemerintahan di setiap desa, terutama masa jabatan kades yang berakhir tahun ini supaya tetap bisa berjalan dengan baik. Sehingga diharapkan para Camat untuk sesegera mungkin dapat menyampaikan nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Pjs Kades," jelas Reko Haryanto kemarin.
BACA JUGA:Kasie Kasubun Gagal Cairkan DD, Staf Desa 6 Bulan Belum Gajian
BACA JUGA:Juara 1 Micro Teaching
Lebih jauh, ditundanya pelaksanaan pilkades serentak tersebut, karena sebanyak 25 instrumen dari Kemendagri tidak dapat dipenuhi oleh Pemkab Lebong, seperti kesiapan anggaran yang hanya diakomodir sebesar Rp 2,5 miliar yang sangat tidak mampu untuk membiayai pilkades serentak 65 desa, dari yang dibutuhkan sebesar Rp 4,4 miliar yang sebelumnya telah diusulkan ke TAPD.
"Anggaran yang hanya diakomodir sebesar Rp 2,5 miliar tersebut dikhawatirkan tidak sampai pada tahapan finishing hingga pelantikan kepala desa terpilih. Termasuk juga belum dicabutnya status pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap TPS maksimal hanya 500 mata pilih, sehingga diperlukan penambahan TPS dan pengadaan alat prokes," terangnya.
Sementara itu, untuk di tahun 2023 mendatang dalam APBD murni sudah dipastikan tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pilkades serentak.
BACA JUGA:Dua Kadis Dinonjobkan, Ini Kasusnya...
BACA JUGA:Jaksa Bongkar Kasus Korupsi DD/ADD Rp 576 Juta
Namun tidak menutup kemungkinan pilkades di tahun depan dapat dilaksanakan atau tetap akan ditunda, tergantung dengan kebijakan dan perintah pimpinan.
"Kalau pun pilkades 2023 dapat dilaksanakan, maka kalkulasi anggaran yang dibutuhkan jauh lebih besar dari Rp 4,4 miliar. Tapi tergantung dengan kebijakan pimpinan, karena jika ada perintah yang mengharuskan untuk mengubah regulasi, saya rasa tidak ada yang tidak mungkin," bebernya.
Reko menambahkan, secara umum syarat pengusulan calon Pjs Kades harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong, kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun.
Tak hanya itu, dalam perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru tidak bisa mencalon sebagai Pjs Kades.
BACA JUGA:Jaksa Bongkar Kasus Korupsi DD/ADD Rp 576 Juta
BACA JUGA:Aduh.. Oknum PNS Tepergok Maling
"Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam instansinya sah-sah saja untuk mencalon sebagai Pjs Kades, namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasannya sebelum berkas yang bersangkutan diproses," demikian Reko.
Diketahui, adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades ini adalah, Kecamatan Topos 6 desa, Rimbo Pengadang 3 desa, Lebong Selatan 2 desa, Bingin kuning 8 desa, Lebong Sakti 8 desa, Lebong tengah 7 desa, Amen 7 desa, Uram Jaya 4 desa, Pinang Belapis 4 desa, Lebong utara 7 desa, Pelabai 6 desa, Lebong Atas 3.
Sumber: