Dua Kadis Dinonjobkan, Ini Kasusnya...

Dua Kadis Dinonjobkan, Ini Kasusnya...

DOK/CE Yusran Fauzi ST--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Evaluasi kinerja kepala dinas (Kadis) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong mendadak dilakukan.

Alhasil sebanyak 2 Kadis yang merupakan pejabat eselon II di wilayah Kabupaten Rejang Lebong di non job kan.

Disampaikan Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi ST, dua pejabat eselon II yang dimaksud adalah Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Arsip Daerah (Arda) Rejang Lebong Bambang Budiono SE dan juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong Maxpinal SH MSi.

BACA JUGA:Camat Diminta Segera Usulkan Nama Calon Pjs Kades

BACA JUGA:BMKG: Waspada Cuaca Buruk Tahun Baru

"Kemarin sudah dibentuk tim pemeriksa, dimana berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pimpinan. Dua pejabat eselon II tersebut dianggap kinerja nya tidak maksimal, dan mendapat penilaian yang buruk dari pimpinan. Sehingga dari hasil tersebut, kedua pejabat eselon II itu di non job kan dari jabatannya," ujar Sekda.

Dikatakan sekda, alasan di non job kannya kadis Arda, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembinaan dengan baik terhadap bawahannya yang tersandung kasus pidana dan jarang masuk.

Padahal kadis yang bersangkutan sudah diberikan peringatan secara langsung oleh bupati Rejang Lebong.

Sedangkan untuk Kepala Kesbangpol, itu dikarenakan kadis yang bersangkutan tidak dapat memaksimalkan kinerjanya.

BACA JUGA:Juara 1 Micro Teaching

BACA JUGA:Jelang Lomba Tingkat Nasional, Kwarcab Pramuka Gelar LT3

Dimana dari serangkaian kegiatan daerah maupun FKPD yang harusnya dilaksanakan, kadis yang bersangkutan tidak juga menjalankannya, padahal kegiatan tersebut sudah dianggarkan dan juga yang bersangkutan sudah beberapa kali meminta petunjuk kepada pimpinan.

"Dari penilaian yang dilakukan oleh tim, kesalahan yang dibuat oleh kedua pejabat tersebut sudah cukup fatal. Sehingga wajar saja jika kinerja pejabat yang bersangkutan dianggap buruk," sampai sekda.

Masih dikatakan sekda, sehubungan dengan di non job kannya kedua pejabat eselon II tersebut, itu sesuai dengan kesalahan hang dibuatnya.

Dimana untuk Kadis Arda, saat ini diturunkan menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Curup Selatan.

BACA JUGA:Bangunan Rusak Berat SDN 164 RL Butuh Bantuan

BACA JUGA:Pak Ogah 'Si Unyil' Meninggal Dunia, Generasi 90 an Pasti Tau...

Sementara untuk kesalahan yang dilakukan Kaban Kesbangpol, sesuai dengan aturannya di berhentikan sementara dari jabatannya selama 12 bulan.

"Untuk sanksi yang diberikan, itu berdasarkan kesalahan yang dilakukannya yang dinilai oleh tim secara bersama. Jadi tidak ada lagi kompensasi jika kesalahan yang dilakukan fatal. Sementara saat ini jabatan yang kosong dijabat oleh Plt," terang sekda.

Selain dua pejabat eselon II yang dinonjobkan, sambung sekda. Ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga yang dimutasi dan diturunkan jabatannya karena mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Rejang Lebong) atas kinerjanya yang buruk saat masih berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemarin.

BACA JUGA:Awal Tahun Ini Ribuan TKS Dirumahkan

BACA JUGA:Realisasi Pajak KPP Pratama Curup Over Target Rp 224,3 Miliar

Sebagaimana dikatakan sekda, kedua ASN tersebut adalah kabid di salah satu rumah sakit, dan juga Sekcam Kecamatan Curup Selatan.

Dimana dari kesalahan yang diperbuat, Pemkab memberikan sanksi penurunan satu tingkat jabatan.

"Untuk 2 ASN gang dimutasi, itu keduanya pernah menjabat di DLH. Untuk itulah berdasarkan pengusutan dan pemeriksaan yang dilakukan, kedua ASN tersebut terlibat dan terpaksa diberikan sanksi penurunan jabatan satu tingkat," tutup sekda.

Sumber: