3 Reklame Masih Belum Lunasi Tunggakan Pajak

3 Reklame Masih Belum Lunasi Tunggakan Pajak

NICKO/CE Salah satu toko komputer di Rejang Lebong yang bekerjasama dengan reklame ASUS.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah dikabarkan sebelumnya ada 6 tek lamo dengan nama brand besar yang diketahui menunggak pajak reklame pada 40 titik di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Saat ini tinggal 3 reklame lagi yang belum juga melunaskan tunggakan pajak reklamenya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. 

Sebagaimana disampaikan Plt Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan Emir Pashah SH didampingi Kasubid Penagihan dan Pendapatan Tania Widia Ningsih SSos, sampai hari ini baru ada 3 brand yang sudah melunaskan tunggakan pajaknya pasca dipasang segel pemberitahuan oleh pihaknya, yakni ASUS, VIVO dan juga Samsung.

BACA JUGA:40 Reklame Disegel Lantaran Nunggak Pajak

BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur Tahun Baru

Sementara untuk 3 brand besar lainnya seperti OPPO, Nippont Paint, dan juga Panasonic saat ini belum melunaskan tunggakan pajaknya akibat terkendala dengan adanya pergantian vendor perusahaan, dan juga kendala lainnya.

"Untuk pelunasan pembayaran pajak yang kita kumpulkan dari OPPO, VIVO dan Samsung totalnya sampai Rp 32 jutaan lebih. Sehingga tunggakan yang tersisa tinggal sekitar Rp 27 juta lagi dari 3 brand besar tersebut," ujar Tania.

Dikatakan Tania, jika sampai hari ini tunggakan pajak tersebut belum juga dilunasi oleh pihak 3 brand ternama tersebut.

Pihaknya hanya akan memberikan waktu selama 14 hari setelah pemasangan segel untuk batas waktu pelunasan.

BACA JUGA:Asik.. Dana BOS Naik Rp 700 Juta

BACA JUGA:Waspada.. 20 Bumil Terjangkit Hepatitis

Namun jika sampai hari tersebut tunggakan tidak juga di lunasin, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jika sampai 14 hari masa penyegelan pihak yang bersangkutan belum juga melunasi tunggakan pajak. Maka kami akan menjalankan langkah-langkah sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pajak reklame," terangnya.

Sementara itu disampaikan pemilik Yuda Komputer Dafitra Ganjaya yang bekerjasama dengan pihak reklame ASUS.

Meskipun tunggakan tersebut sudah dilunaskan semua, dirinya sempat kecewa karena brand sebesar ASUS bisa menunggak pajak reklame yang jumlahnya tidak begitu besar.

BACA JUGA:Ada 2 Desa di Kepahiang Berstatus Desa Mandiri, Ini Keuntungannya ?

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Anggaran Segini untuk Gaji PPPK di Kepahiang ?

Karena dengan disegelnya reklame ASUS yang ada di Yuda Komputer kemarin, membuat masyarakat berpikir seakan-akan Yuda Komputer yang menunggak pajak.

"Alhamdulillah semuanya sudah diurus dan diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan. Namun perlu saya luruskan sedikit, yang menunggak pajak reklame tersebut bukanlah Yuda Komputer melainkan pihak ASUS. Hal itu dikarenakan memang ada kesalahan teknis. Dimana perlu diketahui masyarakat, merk-merk dagangan yang terpasang di toko-toko tersebut bukan tanggungjawab toko, melainkan tanggung jawab merk tersebut," ujarnya.

Dafitra juga menjelaskan, berkenaan dengan kejadian tersebut pihak ASUS sudah meminta maaf dengan pihaknya, atas kejadian penyegelan karena tunggakan pajak yang belum dibayar kemarin.

BACA JUGA:Dewan Minta Seragam Gratis Tidak Berpolemik

BACA JUGA:Gerebek Ladang Ganja, Polisi Temukan Wanita Hamil.. Pemilik Kabur

Untuk itu dirinya mengharapkan agar masyarakat atau konsumen juga bisa mengerti dan paham alurnya untuk kedepannya nanti.

"Kemarin memang ada sedikit kesalahan administrasi saja dari pihak ASUS pada pembayaran pajak reklame. Dimana secara langsung pihak ASUS juga sudah meminta maaf dengan kami terhadap hal tersebut. Untuk saya juga mengharapkan, kedepannya hal serupa juga tidak terjadi lagi," tukasnya.

Sumber: