Perubahan Regulasi, BLT DD Hanya 15 Persen

Perubahan Regulasi, BLT DD Hanya 15 Persen

DOK/CE Bobby Harfa Santana SSTP--

BACA JUGA:Puncak HAB ke-77 Diisi Upacara dan Pembagian Hadiah

Itu tetap dijadikan sebagai salah satu berkas persyaratan yang harus dipenuhi pihak desa pada pengajuan DD pada tahap selanjutnya.

Dimana setiap desa, minimal harus menyertakan setidaknya 10 persen serapan BLT DD pada tahap I ini.

"Untuk BLT DD yang disalurkan, itu minimal 10 persen wajib dilaksanakan, serta maksimal tidak boleh lebih dari 25 persen. Untuk itu kami mengharapkan, agar hal tersebut bisa dijalankan dan diterapkan oleh masing-masing desa secara maksimal," singkat Bobby.

Sumber: