Soal Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Kata Kabag Hukum

Soal Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Kata Kabag Hukum

DOK/CE Indra Hadiwinata--

Sebab sudah dipastikan akan ada pengecualian dalam menerapkan Perda tersebut.

Misal ada masyarakat yang memiliki kebutuhan mendadak yang berkaitan dengan sandang, pangan dan papan. Dimana kondisi tersebut membuat masyarakat atau petani harus menjual kopi basah.

Dikarenakan ada Perda yang melarang, maka mesti ada pengecualian seperti adanya surat keterangan dari pihak pemerintah desa/kelurahan atau dari Polsek setempat.

BACA JUGA: Wow.. Proyek Jalan Tahun Ini Rp 21 Miliar

BACA JUGA:59 CJH Prioritas Berangkat Haji

"Kemudian pengecualian ini juga harus memiliki kriteria-kriteria tertentu, dalam arti tidak sembarangan saja. Jadi kami sudah terbayang apabila benar ini nanti diusulkan, bakal melewati proses pembahasan yang cukup panjang," pungkas Indra.

Sumber: