Pemuda Kepala Siring Bawa 7 Paket Sabu

Pemuda Kepala Siring Bawa 7 Paket Sabu

IST/CE Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.--

Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan sebut KBO, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari DN di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.

Dimana saat ini, pelaku DR membeli narkoba dari DN dengan uang senilai Rp 8,5 juta.

"Diketahui jika BB yang diamankan saat ini, diduga merupakan sisa pembelian dari DN," ujarnya.

BACA JUGA:Wanita Berparas Cantik di Rejang Lebong Ditangkap Kasus Sabu

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan, Per 1 Februari Ini

Di sisi lain, atas perbuatannya itu pelaku DR diancam dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009.

"Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Berapa nanti yang diputuskan tergantung dari pengadilan," tandasnya.

Sumber: