Tilang Manual Mulai Diberlakukan Hari Ini, Pengendara Diminta Siapkan Ini

Tilang Manual Mulai Diberlakukan Hari Ini, Pengendara Diminta Siapkan Ini

DOK/CE Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo STr K--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan intruksi Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, terhitung mulai Rabu 1 Februari hari ini tilang manual diberlakukan Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Lebong.

Maka dari itu diingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendarannya.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo STr K.

"Ya, sesuai instruksi besok (hari ini, red) penindakan tilang manual sudah berlaku, jadi kepada masyarakat yang melanggar sudah mesti kena tilang," kata Kasat.

BACA JUGA:Polres Lebong Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Pelanggarannya

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan, Per 1 Februari Ini

Menurut Kasat, sebelum penindakan tilang manual diberlakukan, pihaknya sudah melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan selama dua Minggu lalu, termasuk mensosialisasikan prinsip penegakan aturan berlalu lintas, baik pelanggaran ditindak, ditilang, diproses, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

"Jadi intinya, sosialisasi larangan tilang manual ini harus bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat terlebih agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:ETLE Mobile Resmi Berlaku, Ketahuan Melanggar Diantar Surat Tilang ke Rumah

BACA JUGA:Tilang Elektronik Segera Berlaku

Lebih jauh disebutkannya, untuk titik lokasi penindakan tilang manual tersebut nantinya akan di pusatkan di dua titik lokasi berbeda pertama di Terminal Pasar Rakyat Tradisional dan kedua bertempat di Pasar Muara Aman.

"Untuk jenis pelanggarannya masih sama dengan intruksi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, diantaranya kendaraan wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara wajib mengenakan helm, tidak terlibat balap liar, pengendara tak boleh bermuatan lebih dan dilarang menggunakan knalpot brong," lanjutnya.

Maka dengan adanya jenis pelanggaran tersebut diharapkan masyarakat lebih menaati peraturan lalu lintas baik kendaraan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sumber: