Pasal Tersinggung, Petani Kopi Dibacok

Pasal Tersinggung, Petani Kopi Dibacok

NICKO/CE MD saat menjalani pemeriksaan.--

Namun setelah kejadian tersebut diceritakan MD, alih-alih panik dirinya bersama ayah nya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Pasar Ujung untuk berobat, karena pelaku dan ayahnya mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu.

"Saat itu yang saya pikirkan adalah mengobati luka saya dan ayah saya. Sehingga saya tidak tahu bagaimana kondisi YN setelah saya bacok," tuturnya.

Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:1.159 Guru dan Kepsek Belum Bersertifikasi

BACA JUGA:Pasca Pelajar Tenggelam, Pemdes Minta Rawa Ditutup untuk Umum

Sebagaimana dikatakan kasat, dari kejadian tersebut pihaknya sudah berhasil mengamankan MD, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang.

Serta sudah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana dari pemeriksaan yang kami lakukan, MD dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk YN, sampai saat ini masih dirawat di RSUD Kepahiang," ujar kasat.

Dalam hal ini sambung kasat, MD disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Tahun Ini, BPBD Kembali Bentuk Destana

BACA JUGA:Target 1.500 Bidang Tanah Sudah Tersertifikat

Namun jika dari pemeriksaan medis korban mengalami luka berat, pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku tentang penganiayaan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP," singkat kasat.

Sekedar mengulas, YN (54) warga Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang pada Jum'at, 10 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.

Petani kopi tersebut bersimbah darah saat menuju arah warung dan meminta tolong kepada warga di Dusun 12 Damar Kencana Desa Sosokan Taba.

Sumber: