Sidak DLH dan Tipidter, Pabrik Tahu Buang Limbah ke Sungai

Sidak DLH dan Tipidter, Pabrik Tahu Buang Limbah ke Sungai

NICKO/CE Kadis DLH bersama Kanit Tipidter Polres Kepahiang saat melakukan Sidak.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam inspeksi mendadak (sidak) penertiban pembuangan limbah pada beberapa pabrik tahu di Kabupaten Kepahiang, pada selasa (14/2) kemarin.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didampingi Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih menemukan pembuangan limbah pada beberapa pabrik tahu yang ada di Kabupaten Kepahiang ini masih diarahkan ke sungai tanpa adanya penyaringan khusus.

Disampaikan Kepala DLH Kabupaten Kepahiang Syifanedi Yhusda SHut, jika sebelumnya para pengusaha tahu tersebut sudah pernah diberi peringatan setiap 6 bulan sekali soal larangan pembuangan limbah ke sungai-sungai di Kepahiang.

Hanya saja memang nampaknya para pemilik usaha tahu ini perlu diberikan sosialisasi lebih lanjut terhadap hal ini.

BACA JUGA:DLH Turun Gunung, Cek Pengelolaan Limbah Puskesmas RP

BACA JUGA:Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional

"Agenda sidak ini memang kita lakukan setahun dua kali, dimana untuk mencegah pembuangan limbah ke sungai kita melakukan penertiban langsung ke lokasi-lokasi seperti pabrik tahu di Kabupaten Kepahiang sesuai dengan laporan dan keluhan dari masyarakat. Dimana dari sidak yang kami lakukan, dari 3 pabrik tahu yang kita lakukan sidak terbukti masih membuang limbah tahu nya ke sungai-sungai," ujar kadis.

Masih dikatakan kadis, berkenaan dengan temuan tersebut, pihaknya bersama Tim Tipidter Polres Kepahiang juga akan menindaklanjuti hal tersebut, agar kedepannya pembuangan limbah seperti limbah tahu ini bisa lebih tertib lagi, dan tidak mencemari sungai yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Dimana dari peringatan yang diberikan, pihak DLH bersama Tipidter masih memberikan waktu paling lama sebulan, agar pemilik pabrik tahu segera memperbaiki saluran pembuangan limbah nya agar lebih terstruktur, dan tidak mencemari sungai maupun merugikan masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA:Tidak Dilengkapai Fasilitas Pengelolaan Limbah

BACA JUGA:Optimalisasi Pemanfaatan Limbah Sayuran Sebagai Pupuk Organik Cair (POC) di Desa Cawang Baru

"Dikarenakan diakui para pengusaha pembuat tahu tersebut masih belum terlalu paham akan dilarangnya membuang limbah di sungai, kita masih memberikan waktu agar mereka membenahi salurannya. Namun jika dalam sebulan saluran tersebut belum juga dibenahi, maka kita akan memberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang ada," ucap kadis.

Sementara itu dijelaskan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Andika Rizkiawan, berdasarkan undang-undang yang sudah diatur.

Membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran hukum yang dapat mencemari sungai dan merusak ekosistem sungai serta dapat merugikan masyarakat lainnya akan limbah tersebut.

Sumber: