Bentuk Raperda Pemberdayaan UMKM, Dewan Sarankan UMKM Kantongi Izin Lengkap
Humas DPRD Kepahiang/CE Pelaksanan rapat Pansus III DPRD Kepahiang di ruang Komisi I DPRD Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam pembahasan pembentukan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang.
Digelar rapat pembentukan Raperda UMKM bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kepahiang, Bagian Hukum Setdakab, serta tenaga ahli DPRD di Ruang Komisi I Kantor DPRD Kepahiang belum lama ini.
Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menyarankan, agar setiap UMKM di Kabupaten Kepahiang ini memiliki izin lengkap dalam menjalankan usahanya.
Sehingga pihak yang bersangkutan diminta untuk melakukan pendataan secara merata terhadap UMKM yang sudah ada di Kepahiang.
BACA JUGA:Ribuan UMKM Belum Miliki Izin Lengkap
BACA JUGA:UMKM di RL Terima Bantuan Pena.. Senilai Rp 88 Juta
Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus III Drs Basing Ado saat memimpin jalannya rapat, sejauh ini diketahui salah satu kendala yang ada untuk para UMKM di Kepahiang adalah perizinan di bidang UMKM itu sendiri.
Sehingga dapat menyulitkan produk UMKM Kepahiang bersaing di pasar Modern ataupun Nasional.
Selain itu diketahui Pemerintah Daerah juga masih mengalami kesulitan dalam pemberdayaan maupun sistematika penyaluran bantuan bagi UMKM, hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur pelaksanaannya.
"Lantaran beberapa hal tersebut lah, kami Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang berharap kedepannya Raperda Pemberdayaan UMKM dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha dan memasarkan produknya di setiap toko retail yang ada di Kepahiang maupun ke tingkat Nasional. Dengan catatan, setia UMKM harus memiliki izin secara lengkap terlebih dahulu," ujarnya.
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Atensi Rp 590 Juta untuk Disabilitas dan UMKM di RL
BACA JUGA:Pekan Depan, Bantuan UMKM dan Disabilitas Disalurkan
Basing Ado juga menjelaskan, dalam upaya pemberdayaan nantinya Pansus III meminta dinas terkait melakukan pendataan seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Hal ini dimaksudkan untuk pengklasifikasian jenis usaha demi sistematika pelaksanaan pemberdayaan sesuai kondisi dan kebutuhannya masing-masing.
Sumber: