Petani Sawit di Daerah Ini Terima Bantuan, Nilainya Rp 30 Juta
ILUSTRASI/NET Petani sawit--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Lahan perkebunan sawit seluas 50 hektar di wilayah Rejang Lebong akan menerima bantuan senilai Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Bantuan tersebut melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Kemarin kita ikut Rakernas untuk program PSR Insyaallah tahun ini ada 50 hektar lahan sawit masyarakat kita yang dapat bantuan Rp 30 juta," sampai Kadistankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT saat diwawancara CE.
Adapun 50 hektar lahan sawit tersebut telah memenuhi syarat kriteria yang diminta oleh Kementan. Yang mana sebelumnya telah dilakukan pengukuran lahan dan perlengkapan administrasi, sehingga dapat bantuan PSR.
BACA JUGA: Coklit Sudah 69,95 Persen
BACA JUGA:Sambut Rakernas ke-7, AMAN RL Gelar Rapat Persiapan
"Bantuan Rp 30 juta itu untuk 1 hektar lahan. Sebenarnya target kita kemarin kalau bisa ada 300 hektar yang diharapkan dapat bantuan, tapi karena kurang syarat kriteria jadi itu tidak bisa dimaksimalkan dan kita juga tidak ingin ambil resiko mengada-ngada data," terangnya.
Adapun lahan perkebunan sawit di Rejang Lebong terletak di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu dan Kota Padang yang memang memiliki karakteristik tanah yang bagus untuk berkebun sawit.
Masih dikatakan Zulkarnain, bantuan senilai Rp 30 juta itu diberikan dalam bentuk dana/uang yang kemudian dibelanjakan oleh petani untuk meremajakan kebun sawit miliknya.
"Jadi dana itu murni dibelanjakan dan dimanfaatkan sendiri oleh di petani yang nerima," katanya.
BACA JUGA:PMI Harus Punya Akun SIAPkerja
BACA JUGA:Kelurahan Air Putih Baru, Segera Atasi Banjir
Program PSR merupakan salah satu program strategis nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit nasional yang saat ini rata-rata sebesar 3-4 ton/hektare dan umur tanaman di atas 25 tahun.
Pelaksanaan program PSR dengan penggunaan bibit unggul dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP), akan meningkatkan produksi kelapa sawit tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pekebun rakyat secara optimal.
Sumber: