Nyaris Perkosa Tetangga, Ini Alasan Pelaku
ILUSTRASI/NET--
Kemudian pelaku juga berusaha mencium dan menurunkan celana dalam korban yang saat itu korban hanya menggunakan daster,” sampainya.
Lanjut Kapolsek, mendapati perilaku yang demikian, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan korban dan mengancam berteriak.
BACA JUGA:Kolam BBI Terbengkalai Diusulkan Dikelola BUMDes
BACA JUGA:Dalam Tahapan Perencanaan, Gedung Perpusda Dibangun Bertingkat
Karena itu, pelaku lantas langsung melepaskan korban dan kabur dari TKP.
“Setelah kejadian itu, korban langsung memberitahukan kepada salah satu saksi dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hingga akhirnya, pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Sementara itu, kata Kapolsek dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku jika sudah lama mengangumi korban.
Dimana Namun apapun itu, perbuatan pelaku tidak dibenarkan.
“Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
BACA JUGA:Dam Saluran Irigasi Di Belumai 1 Dipagar Beton
BACA JUGA:51 KPM di Lebong Ditetapkan Penerima BLT DD
Pelaku Ngaku Khilaf
DI SISI lain, AA mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena khilaf. Bahkan pelaku juga sudah sejak lama mengagumi korban. “Khilaf pak,” singkat pelaku.
Sumber: