Sadis, Remaja di Sukabumi Bacok Rekan Sendiri, Disiarkan Melalui Live Streaming
ILUSTRASI/NET--
Namun, bukannya menolong, ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Dalam peristiwa ini ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sumber: