Bingung! 6 Mei Tanggal Merah? Ini Penjelasan BKPSDM

Bingung! 6 Mei Tanggal Merah? Ini Penjelasan BKPSDM

ILUSTRASI/NET Tanggal 6 Mei--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Masyarakat kabupaten Lebong dihebohkan dengan kalender yang menyebutkan 6 Mei 2023 merupakan tanggal merah, tetapi dari kalender lain tanggal tersebut justru bukan tanggal merah.

Menyikapi hal ini Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong Benny Kodratullah MM melalui Kabid PKA Wince Damayanti S KOM memastikan pada 6 Mei 2023 tersebut dipastikan bukan tanggal merah atau hari libur.

BACA JUGA:

Ia menjelaskan penetapan hari libur nasional itu sudah di tetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri.

Dalam SKB tersebut pada Sabtu 6 Mei 2023 tidak tercatat sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama di bulan Mei 2023.

“Acuan kita untuk hari libur nasional ini kan SKB 3 Menteri, disini tidak tercantum pada Sabtu (5/6) besok (hari ini, red) sebagai hari libur,” katanya.

Untuk itu, Ia menegaskan bagi ASN yang menjalankan 6 hari kerja agar tetap masuk seperti biasa.

BACA JUGA:

Sementara ada jatah dua hari libur nasional di bulan Mei 2023.

Dua hari libur nasional tersebut adalah Hari Buruh Internasional dan Kenaikan Isa Al Masih, yang masing-masing bertepatan dengan hari Senin dan Kamis.

“Jadi, tanggal 6 Mei 2023 tidak termasuk dalam jadwal libur nasional maupun cuti bersama. Kalau ASN yang melaksanakan 6 hari kerja masuk seperti biasa,” tuturnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, pada penelusuran terkait perayaan Hari Raya Waisak Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Supriyadi telah memberikan penegasan. Bahwa perayaan Waisak 2567 Buddhis Era (BE) jatuh pada tanggal 4 Juni 2023, bukan 6 Mei 2023. 

Sumber: