NGERI! Kutukan MUI Lebong Untuk Tiktoker Viral Pelaku LGBT

NGERI! Kutukan MUI Lebong Untuk Tiktoker Viral Pelaku LGBT

IST/CE Mukhlas MUI--

LEBONG, CURUPEKPRESS.COM – Menyikapi adanya video asusila sesama jenis yang melibatkan salah seorang content creator Tiktokers dan YouTuber J (30) warga kecamatan Lebong Selatan dan A (27) warga kecamatan Lebong sakti yang merupakan rekan mainnya tersebut mendapat kutukan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebong.

 

BACA JUGA:

Dikatakan Ketua MUI Lebong Muchlas S Pd I mengatakan bahwa LGBT termasuk perbuatan yang diharamkan agama. Karena tidak ada agama apapun yang menganjurkan umat untuk menyukai sesama jenisnya.

“LGBT ini adalah semacam penyakit, maka diharamkan melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

 

BACA JUGA:

Disampaikan Muklas, berdasarkan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan dijelaskan, bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.

“Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa untuk jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash,” ucapnya.

BACA JUGA:

Lebih jauh ia mengaku sangat prihatin dengan adanya video tersebut dia berharap tidak terulang kembali dikemudian hari agar umat dan Masyarakat menjadi tenang dan tentreram tidak diresahkan dengan hal semacam ini.

“Oleh karena itu Keluarga Harus Jadi Benteng mewaspadai Gerakan LGBT Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan kelainan pada orientasi seksual. Karena perbuatan penyimpangan ini dipastikan tidak akan diterima oleh masyarakat maupun negara,” singkatnya.

 

Sumber: