Kasus Cabul Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 6 Tahun BUI
NICKO/CE Terdakwa SA usai menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) KEPAHIANG menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap SA (54) oknum pimpinan salah satu ponpes di KEPAHIANG yang diketahui melakukan pencabulan terhadap beberapa santrinya.
Selain di vonis 6 tahun penjara, terdakwa SA dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Karena menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dilingkungan pondok pesantren terhadap santriwati nya sendiri.
BACA JUGA:
- Sidang Eksepsi Oknum Pimpinan Ponpes, Kuasa Hukum Bantah 3 Poin Tuntutan JPU
- Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga
Sementara itu menindak lanjuti vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 8 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum kejari Kepahiang Wahyu Fariska Risma mengatakan, masih akan berkonsultasi dengan tim JPU untuk pikir-pikir.
“Sebelumnya kami menuntut dengan pelanggaran pasal 82 ayat 2 junto pasal 64 dengan 8 tahun penjara. Karena terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah. Karena nya dengan vonis yang dijatuhkan, kami masih pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap Wahyu.
Disisi lain tim penasihat hukum terdakwa Dede Frestien mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan hakim ini. Pihaknya akan melakukan banding, karena seperti fledoi yang pernah disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:
- Ponpes Roudotul Muhtadin, Jalin Ukhuwah Islamiyah Hingga Pelosok Desa
- Ponpes Muhammadiyah Curup Gelar Perlombaan Tingkat Pelajar, Pelaksanaannya di Bulan Ini
Tuntutan yang dilakukan menurutnya kurang alat bukti, karena hanya berdasarkan keterangan saksi yang tak pernah melihat saja. Sehingga hal ini dikatakannya, akan menjadi bahan untuk melakukan banding.
“Setelah berkoordinasi dengan klien kami, kami putuskan kan melakukan banding,” singkat Dede.
Sekedar mengulas, diketahui SA merupakan Ketua Yayasan di salah satu pesantren di Kabupaten Kepahiang, yang berstatus sebagai ASN dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang.
Dan saat ini sudah dinonaktifkan dari status kepegawaiannya. Berdasarkan kronologisnya, SA diamankan pada tahun 2022 lalu, lantaran diduga melakukan pencabulan kepada beberapa santrinya yang usianya masih di bawah umur.
BACA JUGA:
- Kasus Pencabulan di Ponpes Segera Disidang
- Terlibat Dugaan Kasus Cabul, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam Dipecat dari ASN
Sumber: