Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Berikut Penjelasannya..

Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Berikut Penjelasannya..

Habibi--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten LEBONG meminta kepada seluruh sekolah baik SD maupun SMP untuk tidak menahan ijazah kepada siswa tertentu.

Terlebih sampai meminta sejumlah uang kepada siswa untuk menebus ijazah tersebut.

Kepala Dikbud Lebong Elvian Qomar SAg melalui Kabid Pendidikan Habibi Spd mengatakan jika kebijakan terkait itu sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.

Menurutnya jika masih ada sekolah di Lebong yang menahan Ijazah dan rapor, berarti tidak mengikuti edaran dari Kemendikbud.

BACA JUGA:

“Mengingat 17 Juni mendatang seluruh siswa di Kabupaten Lebong akan melaksanakan pembagian raport. Diimbau kepada sekolah agar tidak menahan ijazah bagi siswa siswa tertentu,” katanya.

Menurut Habibi, penahanan ijazah ini sebelumnya banyak ditemukan di sekolah-sekolah dengan alasan tertentu mulai dari menunggak atau tidak lunas pembayaran SPP. Padahal Kemendikbudristek sendiri secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan sekolah, untuk menahan ijazah siswa.

Karena hal itu merupakan hak dari peserta didik.

“Tentu ini menjadi catatan untuk kepala sekolah. Sebab jika ditahan, akan berdampak kepada mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya,” ucapnya

Lebih jauh ia menambahkan apabila siswa pada sekolah tersebut mengalami permasalahan tertentu diminta Kepala sekolah melakukan pendekatan persuasif, dan melakukan komunikasi yang intens dengan orang tua atau wali siswa.

“Sehingga mereka memenuhi komitmennya untuk melunasi atau apa namanya, terkait pembiayaan-pembiayaan tertentu,” singkatnya

BACA JUGA:

 

Sumber: