Pembagian Ijazah, Dimulai Cabdin Larang Memungut Biaya

Pembagian Ijazah, Dimulai  Cabdin Larang Memungut Biaya

Inne Kristanti SP MSi--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah melaksanakan ujian sekolah tingkat SMAN/SMKN/SLBN sederajat beberapa waktu lalu. Terhitung sejak tanggal 12 Oktober sampai 14 November mendatang, masing-masing sekolah mulai diperkenankan untuk melaksanakan pembagian ijazah alumni siswa nya yang dilaksanakan di sekolah masing-masing.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) wilayah II Curup Inne Kristanti SP MSi menegaskan, jika pada pembagian ijazah tersebut tidak ada sekolah yang boleh melakukan pungutan biaya sepeser pun dari siswa untuk pengambilan ijazah tersebut.

"Sesuai dengan intruksi dari Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. Untuk pembagian ijazah sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya. Dimana pembagian ijazah diserahkan secara gratis tanpa ada pungutan biaya sepeser pun," ujarnya.

Dikatakan Inne, jika pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan monitoring, untuk memastikan tidak ada sekolah yang melakukan pungutan biaya.

BACA JUGA: BPUM di RL Dipastikan Nihil

BACA JUGA: ASN Diberi Pencerahan

Dimana pihaknya juga akan meminta rekap laporan pembagian ijazah tersebut pada tiap-tiap sekolah di RL.

Untuk diserahkan kepada Dikbud Provinsi Bengkulu.

"Tentu kami akan melakukan pemantauan dan monitoring sekaligus meminta rekap data siswa yang mengambil ijazah tersebut. Dimana pembagian ijazah yang dilakukan tanpa pungutan biaya ini diperuntukkan untuk semua angkatan," sampainya.

Masih dikatakan Inne, jika nantinya ada pihak sekolah yang nekat melanggar aturan yang ditetapkan dengan memungut biaya dan sebagainya.

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi, SDN 13 RL Bersholawat

BACA JUGA: Akhir Bulan Ini SMPIT RR Gelar Pemilihan Ketua Hamas

Maka akan ada sanksi tegas yang diberikan oleh beberapa pihak yang bersangkutan.

Untuk itu dirinya mengharapkan, hal tersebut tidak terjadi di sekolah yang ada di RL.

"Karena aturan tersebut sudah ditetapkan dan berlaku untuk semua sekolah di Provinsi Bengkulu. Maka jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa teguran dan juga lainnya untuk memberikan efek jera kepada sekolah yang bersangkutan. Untuk itu saya himbau kepada masyarakat, agar tidak segan melaporkan hal tersebut kepada kami jika ada yang memungut biaya," sampai Inne.

Disisi lain masih dikatakan Inne, berkenaan dengan siswa alumni yang masih ada tunggakan disekolah.

BACA JUGA: MA Muhammadiyah Kembangkan Ekskul Sinematografi

BACA JUGA: Petani Bersyukur Harga Kopi Masih Tetap Stabil

Itu tetap akan diberikan ijazahnya, dengan syarat siswa yang bersangkutan beserta orang tua nya datang langsung ke sekolah yang bersangkutan untuk pengambilan ijazah tersebut.

Dimana pihak sekolah akan meminta penjelasan kepada yang bersangkutan, kenapa bisa menunggak pembayaran sekolah, dan dilihat berapa lama tunggakannya terjadi.

"Untuk siswa yang masih ada tunggakan di sekolah. Silahkan datang aja ke sekolah nya untuk melakukan pengambilan ijazah. Dengan catatan membawa orang tua  untuk menjelaskan kronologis terjadinya penunggakan. Yang jelas ijazah akan tetap diberikan, dan tidak akan ditahan oleh pihak sekolah. Jika ada sekolah yang tidak memberikan solusi nya, silahkan laporkan saja kepada kami," pungkas Inne.

Sumber: