Ingat !! Tidak Ada Pembinaan, Remaja Terjaring Razia 'Ngelem' Disanksi Tegas

Ingat !! Tidak Ada Pembinaan, Remaja Terjaring Razia 'Ngelem' Disanksi Tegas

DOK/CE Andrian Aristiawan--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten LEBONG memastikan akan serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten LEBONG Nomor 5 Tahun 2017 tentang peredaran lem Aibon.

Jika sebelumnya pengguna atau pemakai yang terjaring razia gabungan baru sebatas diberikan pembinaan dan membuat surat peryataan.

Namun, kali ini setiap orang yang melanggar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Lebong, Andrian Aristiawan SH.

BACA JUGA:

"Penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong sudah semakin mengkhawatirkan, jadi untuk memberikan efek jera kepada remaja amaupun anak bawah umur. Maka kami, (Satpol PP) akan memberikan sanksi tegas berupa ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," kata Andrian.

Sebelum penindakan ini dilakukan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Polres Lebong sebagai Korwas PPNS, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itulah, pihaknya meminta kepada para remaja dan anak-anak bawah umur supaya tidak lagi menyalahgunakan lem aibon untuk mabuk-mabukan, termasuk juga menkonsumsi minuman tuak.

BACA JUGA:

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Polres dan Kejari Lebong, setelah itu barulah kita lakukan penindakan," lanjutnya.

Andrian menambahkan, Ia juga mengingatkan serta mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif menekan penyalahgunaan lem aibon, terutama peran serta orang tua anak agar dapat mememperketat pengawasan terhadap anaknya.

Selain itu, diharapkan pemilik tokoh atau pedagang agar selektif dalam menjual lem aibon, seperti tidak menjual kepada anak-anak bawah umur.

"Dalam Perda tersebut menyebutkan baik pengguna maupun penjual lem juga bisa diseret aparat dengan ancaman Pidana. Kami berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif, termasuk juga para pedagang agar dapat selektif dalam menjual lem aibon," demikian Andrian. 

BACA JUGA:

Sumber: