Operasi Pekat Satpol PP Kepahiang Sidak Tempat Hiburan Malam, Banyak Pasangan Bukan Muhrim di Razia

Operasi Pekat Satpol PP Kepahiang Sidak Tempat Hiburan Malam, Banyak Pasangan Bukan Muhrim di Razia

NICKO/CE Petugas saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanan operasi penyakit masyarakat (Pekat) kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepahiang.

Kali ini sasarannya melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, hotel, biliar dan juga sejumlah tempat tongkrongan di Kepahiang pada Rabu (5/4) kemarin.

BACA JUGA:311 PPPK Guru Masih dalam Proses Masa Sanggah

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang, Cek Disini!

Dimana pada penertiban yang dilakukan itu, Pol PP yang melakukan razia bersama pihak kepolisian mendapati sejumlah pasangan bukan muhrim yang berada di tempat biliar dan tempat karaoke hingga larut malam.

Disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang A Gani SSos, dalam penertiban yang dilakukan itu pihaknya hanya melakukan tugasnya sesuai tupoksi dan Perda yang ada.

BACA JUGA:Dewan Pantau dan Kawal Wacana Perbaikan Drainase Sempiang

BACA JUGA:Lalu Lintas Macet Saat Hujan, Saluran Irigasi jalan jembatan Sempiang Dibiarkan Rusak

Dimana pada penertiban itu, pihaknya bersama para petugas lainnya hanya memberikan teguran kepada masyarakat maupun pasangan yang masih berkumpul hingga larut malam itu untuk tidak mengulangi perbuatannya selama bulan Ramadhan ini.

“Sesuai dengan aturan yang ada, memang saat ini penertiban hotel dan tempat hiburan malam adalah kewenangan kepolisian. Namun untuk menjaga ketertiban dan keamanan, itu menjadi kewenangan kami. Apalagi saat ini dalam suasana ramadhan, sehingga kami akan memastikan, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasanya dengan aman dan nyaman,” ujar kasat.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana, Pemkab Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Kebencanaan

BACA JUGA:Ini 10 Nama Pemenang Undian Bukoan Wabup Minggu Ini

Dikatakan kasat, tak hanya melakukan penertiban saja di sejumlah tempat hiburan malam itu.

Pihaknya juga memastikan setiap tempat hiburan yang ada itu memiliki izin secara resmi, dan membuka tempat usaha nya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadhan.

Sumber: