Bocoran Bupati Soal Keputusan Sengketa Pilkades 2 Desa

Bocoran Bupati Soal Keputusan Sengketa Pilkades 2 Desa

DOK/CE Bupati Rejang Lebong (RL) Drs H Syamsul Effendi MM --

BACA JUGA:Selesaikan Sengketa Pilkades, Tetap Pedomani Perbup

Dalam posisi ini, Bupati menambahkan, walaupun belum dilakukan pelantikan kades, kepada Cakades yang diketahui memperoleh suara terbanyak ia ucapkan selamat. Sedangkan yang belum menang, pesan Bupati, masih ada waktu untuk mengintrospeksi diri guna mengabdi kepada masyarakat.

 

"Kalaulah memang itu sudah rezeki Insyaallah tidak akan tertukar," ucap Bupati.

BACA JUGA:Masuki Babak Baru, Sengketa Pilkades di Rejang Lebong Dibawa ke PTUN

 

Diberitakan sebelumnya, terdapat dua desa dalam Kabupaten Rejang Lebong, yang memiliki sengketa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023 dan harus diselesaikan oleh panitia kabupaten.

Beberapa hari lalu Tim Fasilitasi Kabupaten menggelar rapat pembahasan terkait sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.

 

Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang juga selaku Ketua Tim Fasilitasi Kabupaten menyampaikan, bahwa hasil pembahasan sengketa Pilkades yang dihimpun oleh Tim Fasilitasi Kabupaten akan menjadi keputusan kepala daerah yakni Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Hmm.. PH Cakades Cium Kecurangan Pilkades Batu Dewa, Diduga Dilakukan Panwas

"Kami Tim Fasilitasi Kabupaten telah membantu memberikan ruang untuk mediasi bagi kedua desa yang memiliki masalah sengketa Pilkades itu, namun keputusan akhirnya ada di Pak Bupati," singkatnya.

 

Sumber: