Sempat Sembunyi di Kebun Kopi, Ini Pengakuan Pelaku Sebelum Akhirnya Ditangkap

Sempat Sembunyi di Kebun Kopi, Ini Pengakuan Pelaku Sebelum Akhirnya Ditangkap

HABIBI/CE Press release ungkap kasus penganiayaan.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sempat kabur beberapa hari sejak 1 Agustus, akhirnya AR (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu (5/8) malam.

Informasi diperoleh CE, jika penyerahan diri pelaku didampingi oleh keluarganya dan tiba di Polres Rejang Lebong sekira pukul 22.40 WIB.

Penyerahan diri terduga pelaku penganiayaan ini setelah adanya komunikasi antara pihak kepolisian dengan pihak keluarga.

 Di sisi lain, pihak kepolisian juga menjamin keselamatan dari terduga pelaku pasca diserahkan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa untuk penanganan kasus ini akan dilakukan secara professional dan prosedural.

"Oleh karena itu, Satreskrim akan menangani kasus ini se optimal mungkin sehingga membuat kasus ini semakin terang. Sehingga hal tersebut tidak kembali terulang di Kemudian hari," ujarnya saat memimpin press release, Minggu (6/8) sore.

BACA JUGA:

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa pasal yang dilanggar adalah penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap korbannya Zaharman. Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat 2 KUHPidana juncto pasal 355 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 354 ayat 1 kuhpidana lebih subsider pasal 353 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana lebih lebih subsider 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

"Dengan pasal tersebut, pelaku terancam dengan 16 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kasat menjelaskan bahwa untuk pelarian tersangka ini ada 7 titik.  Setelah kejadian tersangka pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah temannya di Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran dan menginap di sana selama 1 malam.

Kemudian tanggal 2 Agustus 2023, tersangka pergi ke rumah temannya lagi dengan menggunakan sepeda motor di Desa Sinar Gunung, lalu tersangka ke rumah saudara di Binduriang dan menitipkan sepeda motor di sana.

Selanjutnya pelaku masuk ke areal perkebunan kopi di Desa Kampung Jeruk dengan berjalan kaki dan bermalam di pondok selama 2 malam.

Selanjutnya 4 Agustus 2023 tersangka berjalan kaki ke Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti lalu menginap selama 1 malam di salah satu pondok.

Tanggal 5 Agustus 2023, tersangka pergi berjalan kaki ke rumah saudara RM di Desa Simpang Beliti kemudian dijemput oleh istri tersangka.

Sumber: