Ternyata Begini.. Dinsos Imbau Jangan Beri Uang ke Gelandangan dan Pengemis,
DOK/CE Razia gepeng oleh Dinsos dan Satpol PP di Kota Curup beberapa waktu lalu.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong masih saja marak bermunculan.
Mereka memanfaatkan lampu merah di kawasan Kota Curup untuk meminta-minta uang kepada para pengendara maupun di tempat umum.
Karena itu untuk menekan aksi gepeng, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada mereka.
"Masyarakat jangan memberikan uang atau barang apa pun di jalanan kepada pengemis, gelandangan, maupun anak jalanan. Jika hal tersebut dilakukan, malah akan menyuburkan adanya gepeng," ungkap Kepala Dinsos Rejang Lebong, Anes Rahman SSos.
Menurut dia, jika masyarakat merasa iba, kemudian memberikan uang atau barang kepada gepeng maupun anak jalanan, hal tersebut malah akan menyuburkan dan meningkatkan angka gepeng maupun anjal.
BACA JUGA:
- Kekurangan Personil, Razia Gelandangan & Pengemis Belum Bisa Dijalankan
- Ayo Tingkatkan Pengawasan Gelandangan
Ia menjelaskan, selain mengganggu ketertiban umum adanya aksi gepeng maupun anak jalanan di jalanan sebenarnya membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang mengunakan jalan.
Pasalnya, saat mereka melakukan aksi mengemis, bisa saja terjadi insiden kecelakaan yang itu malah merugikan banyak pihak.
"Beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan razia yang bekerjasama dengan satpol PP. Namun tampaknya mereka belum jera," jelasnya.
Pihaknya menyarankan, jika memang ingin bersedekah, memberikan bantuan, berbagi rezeki, masyarakat diharapkan bisa memberikan ke lembaga terkait yang memang resmi dan sudah mendapat kejelasan ataupun legalitas.
"Kami mengimbau agar masyarakat Kota Malang tidak bersedekah di lampu merah. Diharapkan bersedekah di lembaga resmi. Jangan di jalan. Soalnya, semakin banyak yang berdonasi di jalan, akan semakin banyak pengemis di jalanan," pungkas Anes.
BACA JUGA:
Sumber: