Sstt.. Bacaleg Masih Bisa Berpotensi TMS
Dok/CE Ujang Maman. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun saat ini daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan.
Namun bukan berarti Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) saat ini tidak bisa menjadi TMS kedepannya.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman Sos bahwa bacaleg bisa berpotensi menjadi TMS.
Jika nanti adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap yang bersangkutan dan kemudian terbukti secara administrasi.
"Jika itu terbukti, maka bacaleg bisa TMS," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:
Menurut Ujang, bahwa untuk masukan dan tanggapan sendiri dibuka KPU selama 10 hari. Mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus mendatang.
Dimana jika nanti ada tanggapan dan terbukti, parpol bisa menggantinya dengan bacaleg lainnya.
"Nanti bisa diganti. Artinya sebelum ditetapkan DCT pada November mendatang, susunan bacaleg masih bisa berubah termasuk penggantian bacaleg yang dari MS menjadi TMS. Namun kuotanya tetap sesuai dengan DCS, tidak bisa bertambah namun bisa berkurang," sampainya.
BACA JUGA:
- Inalillahi, 2 Bacaleg Meninggal Masih Tercatat di Daftar Calon Sementara
- 11 Parpol Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg, Ini Batas Akhir!
Sementara itu, kata Ujang berharap dengan telah diumumkannya DCS ini masyarakat dapat proaktif dalam memberikan masukan dan tanggapan.
Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk memberikan tanggapan yakni melalui website Info Pemilu dengan alamat website
https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 71 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup dan bisa melalui alamat email [email protected]. Masukkan ini dilakukan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan.
BACA JUGA:
Sumber: