SMK Negeri 7 Rejang Lebong Gandeng Kapolsek Cegah Kenakalan Remaja

SMK Negeri 7 Rejang Lebong Gandeng Kapolsek Cegah Kenakalan Remaja

Ist/CE Siswa SMKN 7 Rejang Lebong antusias mengikuti sosialisasi Kapolsek Curup. --

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upaya mencegah kenakalan kalangan pelajar. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Rejang Lebong yang beralamat di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang mengundang Kapolsek Curup, Iptu Singgih, W SH pada Senin (4/9) kemarin. 

Kedatangan Kapolsek tersebut untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan mengenai pencegahan kenakalan remaja seperti  tata tertib lalu lintas, narkoba, Sexs bebas, dan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala SMKN 7 Rejang Lebong, Budi Setia Edy SPd mengatakan bahwa pihaknya mengapa perlu melakukan hal tersebut dengan mengundang  Kapolsek Curup untuk memberikan pendidikan dan pemahaman mengenai pencegahan kenakalan remaja tersebut bertujuan untuk membentuk karakter siswa disekolah yang dipimpinnya tersebut untuk bisa menjadi generasi penerus yang lebih baik.

"Siswa yang sedang menuntut ilmu di pendidikan SMK merupakan usia - usia untuk mencari jati dirinya, sehingga perlu kita arahkan untuk menjadi generasi penerus yang lebih baik, yang taat terhadap aturan yang berlaku. Serta menjauhi tindakan kenakalan remaja lainya seperti narkoba, seks bebas, dan sebagainya," ujar Kepsek.

BACA JUGA:

Dikatakan Kepsek bahwa pada zaman sekarang ini, dimana teknologi sudah berkembang pesat, sehingga informasi apapun bisa cepat diterima tanpa adanya kontrol maupun filter yang membatasi anak - anak tersebut untuk mengaksesnya. Sehingga dalam kesempatan tersebut siswa SMK Negeri 7 Rejang Lebong juga mendapat pembinaan mengenai etika dalam menggunakan teknologi yang sudah sangat berkembang saat ini.

"Untuk menghindari penyalahgunaan tentang teknologi  informasi elektronik dan dokumentasi elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik, serta mengatur tentang pengiriman dan penerimaan surat elektronik, sehingga anak - anak tersebut harus kita perkenalkan dengan UU ITE yang mengatur etika dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang sekarang ini," terangnya.

BACA JUGA:

Sumber: