Kades Baru Wajib Paham, Begini Tugas Kades dan Perangkat Desa
Dok/CE Pelantikan Kades serentak di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu. --
3. Pelayanan Masyarakat
Kades harus memberikan pelayanan kepada penduduk desa, termasuk administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
4. Manajemen Keuangan Desa
Kades bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran dan pengelolaan dana desa.
5. Musyawarah Desa
Kades harus mengorganisir pertemuan musyawarah desa untuk merencanakan dan membuat keputusan bersama dengan warga desa.
6. Penegakan Hukum
Memastikan bahwa hukum ditegakkan di desa dan menangani sengketa yang mungkin muncul.
7. Kerjasama dengan Instansi Lain
Berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya untuk mendukung pembangunan desa.
Sumber: