Kades Baru Wajib Paham, Begini Tugas Kades dan Perangkat Desa
Dok/CE Pelantikan Kades serentak di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu. --
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran dan pelaporan keuangan yang sesuai.
3. Pelayanan Terhadap Warga
Menyediakan layanan kepada masyarakat dalam hal perizinan, surat-surat resmi, dan memberikan informasi mengenai program-program yang tersedia di desa.
4. Pengawasan Pembangunan Desa
Mengoordinasikan berbagai proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program sosial.
5. Pelestarian Aset Desa
Melakukan perawatan dan pemeliharaan aset-aset desa, termasuk tanah, bangunan, dan barang inventaris desa.
Sumber: