Kades Baru Wajib Paham, Begini Tugas Kades dan Perangkat Desa
Dok/CE Pelantikan Kades serentak di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu. --
6. Pelaksanaan Musyawarah Desa
Mengadakan pertemuan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan bersama dengan penduduk desa.
7. Pelaporan Reguler
Memberikan laporan secara berkala kepada pemerintah kabupaten atau kota mengenai perkembangan dan aktivitas di desa.
8. Membina Komunitas
Mengoordinasikan kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan di desa untuk memperkuat ikatan antarwarga.
Namun dibalik itu semua, tugas Kades dapat bervariasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di setiap daerah, tetapi tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Bukan hanya itu, tugas-tugas perangkat desa juga dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan kebijakan yang berlaku di tiap daerah, tetapi secara umum, mereka memegang peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
BACA JUGA:
- Perangkat Desa Mundur Berjamaah, Tidak Pengaruhi Pencairan DD/ADD
- Perangkat Desa di Rejang Lebong Mundur Berjamaah, Pasca Kades Terpilih Dilantik
Sumber: