Soal Gaji RT/RW 9 Bulan Belum Dibayar, Begini Penjelasan Kabag Pemerintahan

Soal Gaji RT/RW 9 Bulan Belum Dibayar, Begini Penjelasan Kabag Pemerintahan

Ari/ce Bobby H Santana. --

CURUPEKSPRESS.COM - Terkait perangkat RT/RW dan Linmas di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi yang belum menerima gaji selama 9 bulan lamanya. Kondisi ini turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Sebagaimana dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Bobby H Santana SSTP, berkenaan dengan hal itu pihak kecamatan setempat lah yang bisa dan mampu mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Beringin Tiga.

"Kami harapkan yang bisa mengklarifikasi kan persoalan itu ya pihak kecamatan setempat," katanya.

Ini karena, sebut dia, pihak kecamatan merupakan selaku Penguasa Anggaran (PA) baik itu dana administrasi, dana rutin maupun dana program yang ada di kelurahan.

BACA JUGA:

"Ya karena kecamatan itu selaku PA yang ada di kelurahan, jadi kami rasa kecamatan lah yang paling pas untuk menuntaskan ataupun mengklarifikasi," tuturnya.

Adapun dari Bagian Pemerintahan, lanjut dia, tidak bisa berargumen khusus terkait adanya perangkat kelurahan RT/RW dan Linmas yang belum dibayarkan hak atau gaji selama 9 bulan tersebut.

Karena secara tupoksi, pihaknya tidak melakukan pengawasan langsung dalam pengelolaan keuangan yang terdapat di kelurahan.

"Kami tidak bisa mengambil sikap dalam persoalan ini, karena memang bukan ranah ataupun wewenang kami," ujarnya.

Menurut dia, ada pihak-pihak terkait yang memang bisa menjangkau dan menindak masalah ini seperti Inspektorat.

Lebih jauh Bobby menerangkan, namun dalam hal ini apabila ada perangkat kelurahan RT/RW ada yang ingin melakukan pengunduran diri melalui surat itu sah secara hukum dan bisa diberhentikan berdasarkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA:

"Tapi di kesempatan ini kami fokuskan bahwa, apabila ada kekosongan jabatan RT/RW ataupun di lembaga itu, ada prosedur aturan yang menerangkan bahwa dalam pengisian kekosongan itu harus melalui baik pemilihan umum di tingkat kelurahan tersebut atau bisa diputuskan melalui pemilihan musyawarah keterwakilan," jelasnya.

Ditambahkannya, sehingga apabila sampai terjadi pengunduran diri, untuk pergantian/pengisian jabatannya jangan salah secara aturan dan hukum yang bisa berakibat fatal. 

Sumber: