Ini Modus Sopir Truck Rayu ABG di Curup Hingga Berujung Digauli 14 Kali
Tersangka cabul saat ekspose perkara di Mapolres Rejang Lebong.-habibi/ce-
Saat itu, pelaku bertemu di rumah nenek korban di salah satu desa di Kecamatan Sindang Kelingi. Kebetulan saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Dalam pertemuan tersebut lantas pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban.
Akibat bujuk rayu itu, korban pun menuruti pelaku dan pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan tersebut telah terjadi sebanyak 6 kali pada bulan Februari 2023 di rumah nenek korban.
Kemudian 3 kali di rumah paman korban di Kecamatan Sindang Kelingi pada bulan Maret 2023, 3 kali di rumah kontrakan teman korban di Kecamatan Curup Timur pada bulan April dan Mei Kemudian 1 kali di dalam mobil truck milik pelaku dan 2 kali di bedengan korban di Kecamatan Curup Timur.
Sontak saja dari pengakuan tersebut beberapa netizen langsung melakukan pencarian di google dengan kata kunci "video syur curup".
Hanya saja belakangan video syur yang dimiliki tersangka tersebut diakuinya sudah dihapus, pasca kasus pencabulan yang dilakukannnya ini dilaporkan pihak keluarga korban kepada penyidik kepolisian.
"Sudah saya hapus videonya pak," sampai DK (25) dihadapan penyidik kepolisian.
BACA JUGA:
- Sopir Truck Cabuli ABG Belasan Kali, Modusnya Sebar Video Syur
- Pelajar SMP Dicabuli Saat Bermalam di Kontrakan Teman
Dari pengakuan tersangka, video syur yang dimiliki tersangka ini, adalah video yang diperankannya sendiri bersama korban. Diduga video tersebut didapatinya melalui rekaman VCS dan juga saat terjadi hubungan badan antara keduanya untuk pertama kali di rumah nenek koran.
Dari informasi yang diperoleh curupekspress.com, kabarnya menyebutkan demikian.
Akibat aksi cabul dan pengancaman yang dilakukan, pelaku terancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut pihak kepolisian, tersangka ini juga mengakui jika video syur itu sengaja dibuat sebagai bahan ancaman kepada korban jika korban tidak mau melayani pelaku. Dimana dalam jangka Februari sampai September, pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga 14 kali.
Awalnya pelaku dan korban ini berkenalan di Facebook bulan Januari 2023 lalu. Dan terjadinya kejadian persetubuhan pertama kali pada bulan Februari hingga September 2023. Dari pengakuan pelaku sudah 14 kali menggauli korban.
Sementara itu pihak kepolisian berharap kasus seperti di kemudian hari tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat, orang tua dan sebagainya untuk memperhatikan pergaulan anaknya. Jika perlu, anak tidak berada jauh dari pengawasan orang tuanya. Hal ini guna mengantisipasi kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari.
Dalam kasus ini diketahui modus pelaku sehingga bisa melakukan persetubuhan berkali-kali tersebut yakni mengancam dengan modus akan menyebarkan video syur jika korban tidak mau melayani nafsunya.
Sumber: