Berikut Cara dan Persyaratan Pendaftaran Guru Pengerak Angkatan 11

Berikut Cara dan Persyaratan Pendaftaran Guru Pengerak Angkatan 11

Guru Penggerak Kabupatan bersama Dikbud RL dalam acara revitalisasi bahasa daerah.-DOK/CE-

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS - Guru penggerak adalah para guru yang terpilih dari seluruh pelosok Indonesia dan telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak (PPG). Para guru ini disiapkan untuk menjadi pemimpin pembelajaran dan menjadi agen pendukung transformasi pendidikan di Indonesia.

Adapun pendaftaran guru pengerak angakatan 11 tahun 2023 ini telah dibuka mulai 9 Oktober 2023 melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/. Siapa yang dapat mengikuti rekrutmen calon guru penggerak (CGP) angkatan 11 adalah seluruh tenaga pendidik atau guru yang dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA:

Berikut tim curupekspress.com telah menghimpun syarat untuk mendaftar CGP angkatan ke 11.

1. Guru ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun swasta tingkat SD, SMP, SMA sederajat.

2. Kepala Sekolah yang belum mempunyai nomor registrasi kepala sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun swasta tingkat TK, SD,SMP, dan SMA.

3. Mempuyai akun guru di data pokok pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi  27 Oktober 2023.

 

Adapun tata cara untuk mendaftar Guru Penggerak Angkatan 11 terdiri dari mekanisme seleksi dan langkah - langkah pendaftaran.

1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 11 dengan sasaran 497 Kabupaten/Kota.

2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.

Sumber: