Berikut Cara dan Persyaratan Pendaftaran Guru Pengerak Angkatan 11

Guru Penggerak Kabupatan bersama Dikbud RL dalam acara revitalisasi bahasa daerah.-DOK/CE-
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang diunggah yaitu:
e. SK pembagian tugas mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru).
f. SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah).
g. Surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
i. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.
Sumber: