Berikut Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023
ILUSTRASI/NET.--
NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah memasuki hari ketiga. Beberapa peserta tengah bersaing untuk lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pelaksanaan ujian SKD yang menggunakan metode Computer Asissted Test (CAT) ini dilakukan secara bertahap dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:
- Cek Berapa Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Peserta Umum dan Khusus
- Berikut Jadwal Sesi 1, 2, 3 dan 4 Tes SKD CPNS 2023
Perlu diketahui, mengikuti ujian SKD merupakan tahapan penting bagi para peserta CPNS 2023 untuk dapat melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya. Pada tahapan yang paling krusial ini para peserta CPNS 2023 harus mampu menjawab soal-soal yang disuguhkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Setiap Sub soal memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan ujian SKD CPNS 2023. Bahkan hasil ujian SKD ini akan menjadi faktor kelolosan peserta CPNS 2023 ketahap berikutnya atau tidak.
BACA JUGA:
- NIP 127 CPNS Masih Tertahan di BKN
- Sebanyak 555.421 Peserta Dinyatakan Gagal Sebelum Tes SKD CPNS & PPPK 2023
Seperti diketahui pada tahap ujian SKD CPNS 2023 ini para peserta akan menjawab 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Para peserta harus menyelesaikan soal SKD tersebut dalam waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
BACA JUGA:
- Beberapa Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Tes CPNS dan Ketentuannya
- Jadwal dan Cara Cek Lokasi Peserta Tes SKD CPNS 2023
"Dalam seleksi SKD bagi CASN (calon aparatur sipil negara) ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Namun perlu diketahui, banyak faktor yang bisa meluluskan peserta," ujar Nur Hasan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:
150 untuk TWK
175 untuk TIU
225 untuk TKP.
Sumber: