Ini Nomor Urut Pasangan Capres-cawapres di Pilpres 2024, Siapa Pilihanmu ?
Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres-cawapres Pilpres 2024-DOK/KPU RI-
CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru saja menetapkan nomor urut Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bakal bertarung di Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Dimana dalam kegiatan pengundian nomor urut, Selasa 14 November 2023 malam yang di pusatkan di Gedung KPU RI diketahui bahwa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan kesempatan pertama untuk mencabut nomor undian. Hasilnya, pasangan yang diakrab dipanggil AMIN ini mendapat nomor urut 1.
BACA JUGA:Satu Kata dari Anies untuk Prabowo dan Ganjar
Kemudian pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud M mendapat giliran kedua untuk mencabut nomor undian. Dimana pasangan ini mendapat nomor urut 3.
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan nomor urut 2. Bahkan nomor urut pasangan Capres-cawapres itu telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
BACA JUGA:Satu Kata dari Prabowo untuk Ganjar dan Anies
"Dengan demikian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dam Mahfud MD," ujar Ketua KPU RI, Hasyim.
BACA JUGA:Satu Kata dari Ganjar untuk Prabowo dan Anies
Diketahui, bahwa sebelum pengambilan nomor urut pasangan, KPU telah terlebih dahulu menetapkan 3 pasangan Capres-cawapres yang bakal bertarung di Pilpres 2024 yang telah memenuhi syarat dan penetapan telah digelar KPU RI pada Senin, 13 November 2023 lalu.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," ujar Anggota KPU RI, Idham kepada awak media.
BACA JUGA: Jangan Khawatir Musim Hujan, Konsumsi Ramuan Herbal Temulawak Bisa Meningkatkan Imunitas Tubuh!
Adapun penetapan ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut tertulis dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Disway.id dengan Judul : Anies-Imin Nomor 1, Prabowo-Gibran Nomor 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3.
Sumber: