13 Parpol di Kepahiang Laporkan RKDK, Anggaran di Rekening Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta
--
KEPAHIANG, CURUPEKSPREAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, telah menerima laporan dana Kampanye dari Peserta Pemilu 2024. Dimana ada sebanyak 13 Partai Politik di Kabupaten Kepahiang, sudah melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kepahiang.
"Semua Parpol atau 13 Parpol di Kepahiang sudah melaporkan dana kampanye mereka ke kita. Jadi bisa dikatakan, masing-masing Parpol sudah siap untuk melaksanakan kampanye," ujar Komisioner KPU Kepahiang Iin Gustiawan.
BACA JUGA:
- Tak Terdaftar di KPU, Siap-siap Tim Kampanye Capres-Cawapres Disanksi Pihak Bawaslu Kepahiang
- Masyarakat Pindah Memilih Wajib Lapor ke KPU, Berikut Syarat-syaratnya
Iin juga menjelaskan, semua Peserta Politik, juga melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye mereka di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dari laporan dana kampanye peserta pemilu, untuk saldo awal sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta bagi masing-masing Parpol.
"Saldo awal peserta pemilu nominalnya macam-macam, mulai dari Rp 50 ribu dan ada juga yang Rp 1 juta, bahkan ada yang paling besar Rp 5 juta," ungkapnya.
Dijelaskannya juga, laporan dana kampanye itu sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. Yang mana dalam aturan itu juga menjelaskan, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
BACA JUGA:
- Jelang Masa Kampanye, Belum Ada Tim Kampanye Capres-cawapres Daftar ke KPU Kepahiang
- Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye
"Dari situ nanti kita juga tau siapa yang memberi sumbangan untuk kampanye, apa dari perorangan atau perusahaan. Sehingga semuanya nanti akan kelihatan dan transparan," jelas Iin.
Sementara itu dalam aturannya juga, sudah diatur jumlah maksimal sumbangan dana kampanye tersebut, untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk perorangan hanya bisa menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk perusahaan maksimal Rp 25 miliar.
"Jika lebih dari itu tidak diperbolehkan, dan uangnya nanti akan dikembalikan kepada penyumbang jika melebihi aturan yang ditetapkan," pungkasnya.
BACA JUGA:
- KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang
- KPU Larang Pemasangan APK di Jalur Ini, RL Pertama Tetapkan Lokasi Pemasangan APK
Berikut RKDK dari 13 Partai Politik di Kepahiang :
12. Partai Gerindra Rp 100 ribu
13. Partai Demokrat Rp 300 ribu
Sumber: