13 Parpol di Kepahiang Laporkan RKDK, Anggaran di Rekening Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta

13 Parpol di Kepahiang Laporkan RKDK, Anggaran di Rekening Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPREAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, telah menerima laporan dana Kampanye dari Peserta Pemilu 2024. Dimana ada sebanyak 13 Partai Politik di Kabupaten Kepahiang, sudah melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kepahiang. 

 

"Semua Parpol atau 13 Parpol di Kepahiang sudah melaporkan dana kampanye mereka ke kita. Jadi bisa dikatakan, masing-masing Parpol sudah siap untuk melaksanakan kampanye," ujar Komisioner KPU Kepahiang Iin Gustiawan.

BACA JUGA:

Iin juga menjelaskan, semua Peserta Politik, juga melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye mereka di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Dari laporan dana kampanye peserta pemilu, untuk saldo awal sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta bagi masing-masing Parpol.

 

"Saldo awal peserta pemilu nominalnya macam-macam, mulai dari Rp 50 ribu dan ada juga yang Rp 1 juta, bahkan ada yang paling besar Rp 5 juta," ungkapnya.

 

Dijelaskannya juga, laporan dana kampanye itu sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. Yang mana dalam aturan itu juga menjelaskan, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). 

BACA JUGA:

"Dari situ nanti kita juga tau siapa yang memberi sumbangan untuk kampanye, apa dari perorangan atau perusahaan. Sehingga semuanya nanti akan kelihatan dan transparan," jelas Iin. 

 

Sementara itu dalam aturannya juga, sudah diatur jumlah maksimal sumbangan dana kampanye tersebut, untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Untuk perorangan hanya bisa menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk perusahaan maksimal Rp 25 miliar. 

 

"Jika lebih dari itu tidak diperbolehkan, dan uangnya nanti akan dikembalikan kepada penyumbang jika melebihi aturan yang ditetapkan," pungkasnya.

BACA JUGA:

Berikut RKDK dari 13 Partai Politik di Kepahiang : 

 

1. Partai Golkar Rp 100 ribu

2. PDI Perjuangan Rp 1 juta

3. Partai NasDem Rp 100 ribu

4. Partai Perindo Rp 5 juta

5. Partai PAN Rp 4 juta

6. Partai Gelora Rp 50 ribu

7. Partai Buruh Rp 100 ribu

8. Partai PPP Rp 1 juta

9. Partai PKB Rp 100 ribu

10. Partai PKS Rp 500 ribu

11. Partai Hanura Rp 100 ribu

12. Partai Gerindra Rp 100 ribu

13. Partai Demokrat Rp 300 ribu

Sumber: