Masyarakat Pindah Memilih Wajib Lapor ke KPU, Berikut Syarat-syaratnya

Masyarakat Pindah Memilih Wajib Lapor ke KPU, Berikut Syarat-syaratnya

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebelum memasuki tahapan pencoblosan yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengimbau, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih, bisa segera melapor ke KPU Kepahiang.

Memang pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun jika seseorang tak bisa memilih di TPS tempat tinggalnya karena memiliki alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Pemilih bisa saja memilih di TPS daerah lain.

BACA JUGA:


Dijelaskan Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kepahiang Indra, batas waktu melapor H-30 sampai H-7 sebelum pemilu 2024.

"15 Januari-7 Februari 2024 batas waktu melapor untuk yang ingin pindah memilih," ujar Indra.

Untuk diketahui, berdasarkan data di KPU Kepahiang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencapai 112.132 pemilih.

BACA JUGA:



DPT tersebut nanti tersebar 526 TPS di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, Dari 112.132 pemilih ini, terdiri dari 54.907 pemilih perempuan dan 57.225 pemilih laki-laki.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin pindah memilih.

Syarat pindah memilih dibedakan berdasarkan berdasarkan ketentuan.

H-30 sebelum pemilu 2024 :

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

- Menjadi tahanan rutan atau lapas (menjadi terpidana).

- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Bekerja diluar domisili

- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

- Pindah domisili.

BACA JUGA:



Sementara H-7 yaitu :

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap (sakit)

- Tertimpa bencana

- Menjalani tahanan rutan atau lapas.

Sumber: