Tahapan Kampanye, Bawaslu Kepahiang Ingatkan 15 Lokasi Yang Dilarang Pasang APK

Tahapan Kampanye, Bawaslu Kepahiang Ingatkan 15 Lokasi Yang Dilarang Pasang APK

Mirzan Hidayat Pranoto SSos.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, telah melakukan pengawasan terhadap alat praga kampanye (APK) di Kabupaten Kepahiang. 

 

Dimana pengawasan yang dilakukan itu, dimulai dari pengawasan di tingkat kelurahan hingga kecamatan di Kabupaten Kepahiang. 

 

"Hari pertama kampanye dimulai, kita belum menemukan adanya pelanggaran untuk pemasangan Alat Praga Kampanye (APK)," ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Hidayat Pranoto SSos.

BACA JUGA:

Hanya saja dijelaskan Mirzan, pihaknya mengingatkan kepada peserta Pemilu dalam hal ini partai politik, untuk tidak memasang APK di Lokasi yang dilarang. Dimana di Kabupaten Kepahiang, ada 15 lokasi yang dilarang untuk memasang Alat Praga Kampanye peserta pemilu. 

 

Seperti di kawasan Taman Kota Kepahiang, Bahu jalan dan diatas trotoar, Jalan bebas hambatan, Gedung Milik Pemerintah, Fasilitas TNI dan POLRI seperti Asrama, Markas, Polres, Polsek dan Koramil.

BACA JUGA:

"Bahkan gedung dan lingkungan sekolah, Rumah Sakit atau Tempat-tempat Pelayanan Kesehatan dan fasilitas umum milik Pemerintah juga tak boleh dipasang APK," jelasnya.

 

Rak hanya itu dijelaskan Mirzan, disekitar Tempat Pemakaman umum, Tempat Ibadah Termasuk Halaman, Menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat yang akan dapat membahayakan pengguna jalan. Serta di Pepohonan, Tiang Listrik, Disekitar tugu Santoso Pasar Kepahiang, Jalur hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang, Jalur Hijau Pelangkian, sampai dengan simpang Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang, juga dilarang untuk dilakukan pemasangan APK milik peserta pemilu.

 

"Jadi perlu diperhatikan betul untuk peserta Pemilu saat memasang APK ini, jangan asal pasang saja," terangnya.

BACA JUGA:

Disamping itu, dengan keterbatasan personel yang ada di Bawaslu Kepahiang lanjut Mirzan, pihaknya meminta masyarakat unyuk aktif dalam mengawasi pemilu ini. Karena menurutnya, peran masyarakat juga penting dalam membantu Bawaslu Kepahiang, untuk mengawasi Pemilihan Umum di Kepahiang. 

 

"Kita semua ingin Pemilu 2024 ini berjalan dengan damai dan lancar, jadi kita berharap, jika ada masyarakat yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, silakan melapor ke Bawaslu Kepahiang, nanti akan kita proses," tutup Mirzan. 

 

Untuk diketahui, masa kampanye sendiri dilaksanakan dari tanggal 28 November 2023 selama 75 hari atau 10 Februari 2024.

Sumber: