Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Hibah Koni, Kejari Sudah Periksa 30 Saksi Lebih, Termasuk Kabid Olahraga Di

Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Hibah Koni, Kejari Sudah Periksa 30 Saksi Lebih, Termasuk Kabid Olahraga Di

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra SH MH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam mengungkap kebenaran soal kasus dugaan penggelapan dana hibah Koni yang dilakukan Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus melakukan penembangan terhadap kasus tersebut. Baik itu upaya penggeledahan, bahkan upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan juga lainnya.

Dijelaskan Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi lebih dalam kasus dugaan penggelapan ini. Dimana dikatakannya juga, ada sekitar 4 orang saksi dari Disparpora Kepahiang yang turut dipanggil untuk memberikan kesaksian ataupun penjelasan. Termasuk Kabid olahraga yang membidangi soal kegiatan olahraga di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:

"Sejauh ini sudah ada 30 saksi lebih yang kita panggil. Untuk itu kita akan mengungkap secara jelas, apakah ada tersangka lain selain Ketua Koni yang sudah diamankan," jelas Nanda.

Tak hanya itu Nanda juga menjelaskan, dari sejumlah saksi yang dipanggil karena tergabung atau terlibat pada pengurusan Koni di Kepahiang. Banyak yang mengatakan tidak tahu namanya sudah masuk dalam kepengurusan Koni. Sehingga disinyalir, Koni memasukkan nama-nama pengurus tanpa adanya persetujuan dari nama yang bersangkutan.

BACA JUGA:Musprov KONI Jangan Dipaksakan

"Dari sejumlah saksi yang kita panggil, banyak yang tidak tahu kalau namanya masuk dalam kepengurusan Koni. Namun kita juga akan tetap memanggil saksi lainnya yang kemungkinan terlibat dalam kepengurusan Koni ini," terangnya.

BACA JUGA:

Untuk diketahui, saat ini Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, masih melakukan pelacakan aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2021-2022.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AT, dirinya disangkakan Pasal 2 UU No 31 th 1999 atau pasal 3 UU No 31 th 1999 tentang tipidkor. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: