Suami Istri di Kepahiang jadi Korban Pembacokan, Pelakunya Kakak Kandung Sendiri

Suami Istri di Kepahiang jadi Korban Pembacokan, Pelakunya Kakak Kandung Sendiri

Polisi saat olah TKP.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Nasib malang menimpa pasangan suami istri (Pasutri), Hamdan Hartoto dan Susi Aryanti yang merupakan warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. 

 

Bagaimana tidak, diketahui Pasutri tersebut pada Minggu (3/12) kemarin, menjadi korban pembacokan dari kakak kandungnya sendiri, HE (50) warga Desa Pelangkian Kepahiang.

BACA JUGA:

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dimana dijelaskan Kasat, kejadian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana saat itu korban sedang berada di rumahnya.

 

"Ya kemarin ada kejadian pembacokan di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. Dimana sepasang suami isteri di bacok oleh kakak kandungnya sendiri," ujar Kasat. 

Dijelaskan Kasat, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat di rumah korban menanyakan kepada korban, kenapa tidak mengurus sang ibu ketika sedang sakit. Dari situlah akhirnya keduanya pun terlibat cekcok mulut. Sehingga diduga, pelaku tak terima dan sakit hati jika sang adik tak membantu mengurus sang ibu ketika sedang sakit. 

BACA JUGA:

 

"Setelah cekcok mulut, pelaku kembali ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang, lalu kembali ke rumah korban. Dan saat itulah korban dibacok oleh pelaku di bagian kepala, sedangkan istri korban juga terkena bacokan di bagian tangan kirinya," jelas Kasat.

Setelah itu lanjut Kasat, pasca pembacokan tersebut korban dan istrinya langsung dibawa ke Rumah Sakit. Dan pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut dari warga, langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

BACA JUGA:

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk kedua korban sendiri, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kepahiang. Sementara untuk sejumlah barang bukti berupa 2 unit sajam jenis parang dan celurit sudah kita amankan juga," terangnya.

 

Untuk diketahui, atas perbuatan pelaku sendiri, polisi menyangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: