Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Perlawanan Terdakwa Wali Murid Katapel Guru di Curup
Pelaksanaan sidang putusan yang digelar di PN Curup.-nicko/ce-
CURUPEKSPRESS.COM - Ervan Jaya 45 tahun alias Ayot, wali murid yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Zaharman 58 tahun seorang guru olahraga di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong divonis majelis hakim 13 tahun penjara. Terdakwa yang melakukan aksinya dengan cara meng katapel korban hingga mengakibatkan korban mengalami buta ini mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup yang digelar 17 Januari 2024.
Pantauan curupekspress.com, terdakwa usai mendengar putusan yang didampingi penasehat hukumnnya nampak pasrah dan tak bisa berkata banyak. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH dan Hakim anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn, terdakwa nampak merasa pasrah dengan putusan majelis tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru Divonis Penjara 13 Tahun
Meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan. Terdakwa hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim, berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH melalui Humas PN Curup Yongki SH menjelaskan, terdakwa divonis 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU. Hal itu lantaran, perbuatan yang dilakukan terdakwah membuat korbannya menjadi buta.
"Kita bisa saja memvonis lebih dari itu, atau melebihi tuntutan dari JPU. Namun karena selama di tahanan ataupun dipersidangan terdakwah berlaku kooperatif. Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan dari pihak JPU," ujar Yongki.
BACA JUGA:Cacat Permanen, Zaharman Guru Korban Katapel Wali Murid Berobat ke Padang
Yongki juga menjelaskan, saat dimintai keterangan secara langsung oleh PH nya soal vonis yang ditetapkan. Terdakwah tidak membantah, bahkan langsung menerima vonis 13 tahun penjara tersebut. Hanya saja meski vonis yang dilayangkan sesuai dengan tuntutannya, pihak JPU masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Vonis yang kita tetapkan diterima oleh terdakwah dan PH nya. Namun untuk JPH sendiri, nampaknya masih akan pikir-pikir dahulu," jelas Yongki.
BACA JUGA:PGRI Harapkan Kebijakan Pemerintah Bantu Pengobatan Zaharman
Sementara itu ditempat yang sama, Doni Hendry yang merupakan JPU pada perkara tersebut mengatakan. Pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan majelis hakim yang memvonis terdakwah 13 tahun penjara. Karena menurutnya, perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian, yang haris dilaporkan dahulu oleh pimpinan.
"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita. Namun karena kasus atau perkara ini sempat menarik perhatian dan viral dimana-mana. Kita akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan ini kepada pimpinan. Yang jelas dalam sehari atau dua hari ini, kita akan memberikan apa keputusan kita," jelasnya.
BACA JUGA:Cabdin Bersedia Bantu Jika Zaharman Mau Pindah Tugas
Disamping itu diterangkan Doni, terdakwah divonis sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan atas kasus yang dilakukan. Dimana terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Dan terdakwah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Sumber: