Komisi 1 Bahas Persoalan Mutasi di Rejang Lebong, Panggil OPD Ini

Komisi 1 Bahas Persoalan Mutasi di Rejang Lebong, Panggil OPD Ini

Saat hearing komisi 1 berlangsung.-Ike/CE-

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM -  Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, pada siang Selasa tanggal 26 Maret 2024 melakukan hearing pembahasan terkait mutasi. Pembahasan tersebut dilakukan Komisi I bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong.

Informasi terhimpun, terkait mutasi yang digelar beberapa waktu yang lalu dianggap un prosedural. Ini dibuktikan dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan evaluasi pelantikan sumpah jabatan  yang tidak prosedural.

Sehingga harus dikembalikan ke jabatan lama yang mereka emban sebelum mutasi dilaksanakan beberapa waktu lalu, yakni mutasi yang berlangsung 5 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA: Soal Lokasi dan Jadwal CAT PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM Rejang Lebong

BACA JUGA:Bingung! 6 Mei Tanggal Merah? Ini Penjelasan BKPSDM

 

"Kita mendapatkan laporan terkait hal tersebut, langsung kita tindaklanjuti dan kita tanyakan langsung pada pihak yang bersangkutan terkait dengan tidak prosedural dan harus dikembalikan tersebut, paling lambatan hari ini. Jika tidak maka data ASN akan diblokir pada aplikasi SIASN," ungkapnya.

Dikatakannya, jika dirinya sudah menyatakan dan meminta kepada OPD yang bersangkutan tersebut untuk merekomendasi evaluasi dari BKN untuk dilaksanakan. Dengan kata lain mengembalikan jabatan ke posisi semula, dan tidak ada akun SIASN yang diblokir akibat kesalahan non prosedural yang merugikan ASN di Rejang Lebong dan juga pemerintah itu sendiri.

BACA JUGA:TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

BACA JUGA:Soal Camat Jarang Ngantor, BKPSDM Cek Kantor Camat

 

"Jadi silahkan lakukan, dan jangan sampai kita dirugikan, karena kita prosedural," ungkapnya.

Serta kedepan sendiri pihaknya enggan lagi adanya persoalan yang yang berkenaan dengan mutasi yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yang berdampak merugikan ASN dan pemda Rejang Lebong itu sendiri.

Sumber: